Tersangka Aniaya Pakai Sajam Dijerat Dua Pasal

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dilakukan oleh Taufik Rahman alias Opik (31), hingga harus berurusan ke polisi, Selasa
(14/1/2020) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Karyawan swasta itu menganiaya korban di Jalan Mutiara Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Lantaran korban bernama Isa Ansari (29) yang ditusukan tersangka di bagian belakang badan dan kaki sebelah kiri bagian belakang. Korban warga Jalan Laksanan Intan Gang Taufik RT 15 RW. 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu kemudian mengadu ke polisi karena terluka parah.

Selanjutnya pihak Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menciduk tersangka warga Jalan Kelayan A Gang Taruna No 70 RT 10 RW 01 Kelurahan Kelayan Dalam itu esok harinya.

Kapolsekta Banjarmasin Selama AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono, Rabu (29/1/2020) sore pihaknya berhasil menciduk tersangka beserta barang bukti satu bilah sajam jenis pisau belati dengan panjang sekitar 30 Cm.

“Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan, bahkan dijerat satu pasal lagi terkait kepemilikan sajam,”sebutnya.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar