Tersangka Pajak Pilih Bayar Rp1,3 M, Kejari Banjarmasin Langsung Setor ke Kas Negara

Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH didampingi Kasi Pidsus, dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kalselteng saat menggelar jumpa pers.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KS, akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak pokok dan denda sebesar Rp. 1.388.480.890

Pilihan untuk membayar, setelah berkas tersangka dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalselteng kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Usai tahap dua, tersangka dikatakan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Teluk Dalam Kota Banjarmasin.

“Setelah kita menerima tahap dua pada 1 Pebruari 2023 lalu, dan dilakukan penanganan, akhirnya Senin (6/2) tersangka menyatakan bersedia membayar tunggakan pajaknya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/2).

Baca Juga: Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin Seret Konsultan Perencana

Tindak lanjut, bertempat di aula kantor Kejari Banjarmasin, melalui seksi tindak pidana khusus, Kamis sore kemarin KS membayat tunai pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan.

Disebutkan rincian, pembayaran pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan tersangka KS sebesar Rp. 1.187.756.490, dimana sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyitaan sebesar Rp. 200.724.400.

Sementara tunggakan pokok pajak tersangka KS sebesar Rp. 372.802.255 dan denda maksimal sebesar Rp. 1.015.678.635, sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 1.388.480.890.

“Uang yang diterima akan langsung kita setorkan sore ini juga ke kas negara,” ujar Indah.

Baca Juga: Operasi Pekat Polsek KPL Amankan Sopir Simpan Sajam

Dengan telah dibayar tunggakan pajak tersebut, Indah menjamin perkara tersangka akan segera dihentikan. “Kita sudah siapkan usulan ke pimpinan dalam hal ini Kajagung RI untuk menghentikan perkara ini,” katanya.

Ditambahkan Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kalselteng Budi Susila, tersangka KS diduga telah dengan sengaja menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Tersangka melanggar Pasal 39
Ayat (1) huruf d dan huruf l UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan,” katanya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

2 comments

Cegah Tindak Pidana Korupsi Dilingkup ASN - Barito Post Kamis, 9 Februari 2023, 20:47 - 20:47
[…] 9 Februari 2023 Top Posts Cegah Tindak Pidana Korupsi Dilingkup ASN Tersangka Pajak Pilih Bayar Rp1,3 M, Kejari Banjarmasin... Buah Delima Rasanya Manis dan Menggoda Dalam Sehari Dua Rumah di Banjarmasin Roboh Presiden […]
Pelarian Pelaku Bakar Pacar Berakhir di Basirih - Barito Post Kamis, 9 Februari 2023, 23:24 - 23:24
[…] 9 Februari 2023 Top Posts Cegah Tindak Pidana Korupsi Dilingkup ASN Tersangka Pajak Pilih Bayar Rp1,3 M, Kejari Banjarmasin... Buah Delima Rasanya Manis dan Menggoda Dalam Sehari Dua Rumah di Banjarmasin Roboh Presiden […]
Add Comment