Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KS, akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak pokok dan denda sebesar Rp. 1.388.480.890
Pilihan untuk membayar, setelah berkas tersangka dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalselteng kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Usai tahap dua, tersangka dikatakan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Teluk Dalam Kota Banjarmasin.
“Setelah kita menerima tahap dua pada 1 Pebruari 2023 lalu, dan dilakukan penanganan, akhirnya Senin (6/2) tersangka menyatakan bersedia membayar tunggakan pajaknya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/2).
Baca Juga: Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin Seret Konsultan Perencana
Tindak lanjut, bertempat di aula kantor Kejari Banjarmasin, melalui seksi tindak pidana khusus, Kamis sore kemarin KS membayat tunai pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan.
Disebutkan rincian, pembayaran pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan tersangka KS sebesar Rp. 1.187.756.490, dimana sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyitaan sebesar Rp. 200.724.400.
Sementara tunggakan pokok pajak tersangka KS sebesar Rp. 372.802.255 dan denda maksimal sebesar Rp. 1.015.678.635, sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 1.388.480.890.
“Uang yang diterima akan langsung kita setorkan sore ini juga ke kas negara,” ujar Indah.
Baca Juga: Operasi Pekat Polsek KPL Amankan Sopir Simpan Sajam
Dengan telah dibayar tunggakan pajak tersebut, Indah menjamin perkara tersangka akan segera dihentikan. “Kita sudah siapkan usulan ke pimpinan dalam hal ini Kajagung RI untuk menghentikan perkara ini,” katanya.
Ditambahkan Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kalselteng Budi Susila, tersangka KS diduga telah dengan sengaja menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Tersangka melanggar Pasal 39
Ayat (1) huruf d dan huruf l UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan,” katanya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
2 comments