Banjarmasin, BARITO – Merasa penetapan tersangka yang dilakukam oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel tidak sah, tersangka kasus narkoba Muhammad Saleh mempraperadilkan institusi kepolisian tersebut.
Permohonan gugatan praperadilan dilakukan Muhammad Saleh melalui penasehat hukum dari Kantor Sugeng Ariwibowo SH.
Pada sidang perdana, Sugeng nampak membacakan surat permohonan yang pada intinya meminta majelis hakim yang diketuai Khairul Saleh ShlH agar membebaskan kliennya.
Alasannya, penetapan tersangka dinilai tidak sah. Diutarakan kronologis penangkapan yang terjadi di rumah kontrakan pemohon Jalan Rantauan Timur I No 33 Rt 6 Rw 1 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan pada Kamis 4 April 2019 lalu.
Dimana saat penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel di kamar pemohon yang saat itu ditempati ponakannya bernama Hendra, petugas menemukan narkoba jenis sabu.
Sabu ditemukan di dalam jaket yang berada di dalam kamar tersebut.
“Nah dari sinikah kasus ini dimulai. Pasalnya pada hari itu juga petugas menetapkan klien kita sebagai tersangka,” ujar Sugeng usai sidang.
Padahal menurut pemohon, dia tidak tahu sama sekali soal sabu tersebut, dan jaket yang berada di kamar rumah kontrakannya yang saat itu ditempati Hendra bukan miliknya.
Tapi anehnya petugas tetap menetapkan pemohon sebagai pemilik rumah kontrakan sebagai tersangka, malah menyita dua buah sepeda motor milik pemohon.
“Atas dasar itulah kami meminta majelis hakim untuk membebaskan pemohon.
Karena ini jelas error in personal,” ujar Sugeng.
Sementara termohon yang diwakili DR Subroto SH MH mengatakan akan mempelajari surat permohonan gugatan praperadilan tersebut.
“Kita pelajari dulu dan kita akan susun jawabannya,” ujar Subroto seraya mengatakan adalah hal yang biasa kalau ada tersangka narkoba mempraperadilkan kepolisian.rif/mr’s