Banjarmasin, BARITO – Untuk kesekian kalinya BPJAMSOSTEK kembali melakukan kerjasama dalam hal bidang hukum dan perdata dengan Kejati Kalsel.
Penandatanganan kerjasama dilakukan pada Senin (17/6) di Aula Anjungan Pepadaan Kejati Kalsel.
Dalam sambutannya dihadapan Kajati Kalsel dan jajarannya, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan Rini Suryani menyampaikan, kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk penegakan kepatuhan kepada pemberi kerja/badan usaha terhadap implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia mencontohkan, pada bulan puasa tahun ini terjadi musibah ambruknya bangunan Alfamart Gambut Kabupaten Banjar, dimana 9 dari 14 orang korban merupakan pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Semua santunan diserahkan kepada peserta dan ahli waris korban hampir sejumlah Rp 1 milyar dan memberikan biaya pengobatan tak terbatas kepada korban sampai dinyatakan sembuh,” ujarnya.
Rini menambahkan di Kalsel baru mencakup 28 persen pekerja yang dilindungi program BPJAMSOSTEK.
“Diharapkannya dengan kerjasama ini semakin meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja/badan usaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” katanya.
Sementara Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah
Banjarmasin yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Kalsel untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan, namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan.
Adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BPJAMSOSTEK dengan Kejati Kalsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari BPJAMSOSTEK.
Hadir dalam penandatanganan MoU Wakil Kepala Kejati Kalsel Akhmad Yani serta semua asisten serta para pengacara negara. Sementara dari BPJAMSOSTEK turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi dan jajarannya.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius