Banjarmasin, BARITO – Noorlatifah yang merupakan petugas kebersihan di SMPN 12 Banjarmasin mengaku diminta bendahara dana BOS yakni terdakwa Agustina untuk menandatangani sebagian kuitansi catering.
Selain beralasan segan, dia juga menurut saksi tidak enak bertanya kepada Agustina karena posisinya hanyalah seorang tenaga honorer.
“Ya saya tandatangan saja ketika diminta Bu Agustina,” ujar Noorlatifah kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Rabu (19/8).
Saksi juga mengatakan tidak tahu itu kuitansi apa. “Saya cuma diminta tandatangan, ya saya tandatangani” ucapnya.
Saksi juga menegaskan tidak pernah dijanjikan apa-apa ketika diminta untuk menandatangani kuitansi yang dibelakangan diketahui adalah kuitansi fiktif catering untuk makan siang dan kue kotakan.
Pada keterangannya Noorlatifah yang juga sebagai petugas kebersihan punya kerjaan sampingan membuat air teh untuk guru dan karyawan.
“Kalau untuk membuat teh saya dikasih Bu Agustina seminggu Rp300 ribu, tanpa kuitansi,” jelasnya.
Sementara makan siang lanjut dia dilakukan kadang-kadang saja, itupun ujar saksi dia yang diminta untuk memasaknya. Termasuk kue juga kadang-kadang saja diminta terdakwa untuk membelinya.
Sementara saksi Hendra dari PT Toko Buku Tiga Serangkai mengatakan kalau perusahaan memberikan diskon 10 persen setiap sekolah membeli buku dari mereka. “Untuk SMPN 12, tahun 2019 kalau dihitung telah menerima sebesar Rp16 juta. Dan uang itu semuanya saya serahkan ke Pa Khairan (kepsek),” jelas Hendra.
Uang promo itu diberikan perusahaan dengan tujuan agar sekolah bisa mempergunakannya untuk keperluan lainnya, contohnya mencat gedung atau perbaikan kecil lainnya.
Diketahui, Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara dana BOS Agustina Wahidah didakwa telah menyelewengkan dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Keduanya tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sejak tahun 2016-2019. .
JPU Arif Ronaldi SH mendakwa keduanya melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.
Penulis : Filarianti Editor : Mercurius