Banjarmasin, BARITO – Dengan tujuan menyesuaikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada Anggaran Dana Desa (ADD) sejumlah sekretaris desa di Kabupaten Tanah Laut (Tala) salah satunya Desa Ambungan bekerjasama membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPj). Dalam kerja-sama tersebut terungkap kalau beberapa sekretaris membuat nota atau bukti baru. Tak hanya itu mereka juga bikin stempel menguatkan nota yang mereka buat.
Hal itu seperti yang diungkapkan salah satu saksi Kasino yang dihadapkan pada sidang perkara ADD di Desa Ambungan dengan terdakwa Salim, Rabu (19/12).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Femina Mustikawati SH MH itu, Kasino mengaku pada tahun 2012 – 2016 dirinya menjabat sebagai Sekdes Kampung Baru Kabupaten Tala.
“Biasanya nota baru kami sesuaikan dengan RAB,” ujar saksi yang mengaku tidak tahu apakah Sekretaris Desa Ambung Rina Rahmawati yang ikut bekerja-sama membuat LPj juga membuat nota baru.
Walaupun mengaku tidak mengetahui, namun tersirat dalam keterangannya saksi mengatakan kalau stempel ada milik teman atau sekretaris desa lainnya.
Saksi juga mengatakan alasan kenapa mereka bikin stempel dan nota baru, salah satunya untuk mengakomodir pajak. “Kalau beli barang di kabupaten biasanya sudah kena pajak. Sehingga kami akhirnya beli di kecamatan. Dalam LPj kami catat harga ditambah pajak,” katanya
Namun jawaban itu dibantah JPU Imam Cahyono. Pasalnya menurut jaksa dalam pertanggung-jawaban sudah ada kolom pajak yang harus diisi. “Kalau harga ditambah pajak lagi, ya dobel jadinya,” ujar jaksa yang membuat saksi terdiam.
Saksi juga mengatakan sesuai aturan LPj harus dievakuasi dan ditandatangani kades.
Diketahui, pada perkara korupsi ADD di Desa Ambungan Kabupaten Tala, JPU mendudukkan sebanyak 5 orang terdakwa. Kelimanya displit, yakni satu berkas dengan tiga terdakwa yakni Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu Kepala Urusan Keuangan.
Sementara berkas lainnya Kades Ambungan Salim dan Sekretaris Desa Rina Fatmawati.
Mereka diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231.
Kelimanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
rif/mr’s