Terungkap ! Ini Rute Pelarian Tersangka Pembunuh di Komplek Taekwondo Banjarmasin

GELAR PEMBUNUHAN - Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat menggelar kasus pelaku pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin, Jumat (21/7/2023) siang. (foto:sum/brt)

GELAR PEMBUNUHAN - Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat menggelar kasus pelaku pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin, Jumat (21/7/2023) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pembunuhan yang menewaskan AZ (48), Jumat (21/7) sore digelar Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto mengungkapkan, pelaku berinisial MI (24), merupakan warga asal Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara.

Pelaku diringkus pada Jumat (14/7/2023), di kawasan Kota Medan Provinsi Sumut.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Surabaya Jatim naik kapal, lalu ke Jakarta, kemudian ke Kota Medan,”sebutnya dalam Press Releas kepada wartawan.

Agus juga mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksi pencurian dan juga pembunuhan terhadap korban, lantaran pelaku sakit hati. “Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini marah dan sakit hati terhadap pelaku,” bebernya didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno.

Baca Juga: Api Hanguskan Gudang Workshop di PT Wijaya Banjarmasin

Namun saat ini pihaknya juga masilh melakukan pendalaman terhadap kasus itu agar bisa terkuak semuanya. Kapolsek menyatakan, untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara melukai korban menggunakan sebuah cangkul, dan parang.

“Korban mengalami sembilan mata luka, pada bagian kepala dan juga pundak,”beber Kapolsek. Setelah menghabisi korban, pelaku mencuri barang milik korban, sepeda, dan juga ponsel,” kata Agus. Selanjutnya, ia menjual barang hasil curian tersebut, uangnya digunakan untuk melarikan diri ke Medan.

“Jadi barang curiannya itu dijual kepada penadah yang berinisial SF, warga Handil Babirik, Gambut. Dan penadahnya juga sudah kita amankan. Kini MI diancam sesuai Pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Agus.

Pemulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah