Terungkap, Mayat Kakek yang Ditemukan Mengapung di Sungai Kapuas ternyata Dibunuh 3 Perempuan Diduga Lesbian

INILAH Tampang 3 wanita diduga lesbian pembunuh kakek bos cafe di Kapuas Kalteng (Foto Istimewa)

Palangka Raya, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat kasus seorang kakek yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kapuas , Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng?
Kakek yang belakangan diketahui
bernama Lodoy Tamus (74) itu ditemukan dengan kondisi tangan terikat.

Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng bersama tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tiga perempuan lesbian terduga pembunuh kakek , pemilik kafe warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya itu.

Baca Juga: Atlet SOIna Kalsel Raih Medali Emas SOWG Jerman 2023

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa, mengatakan tiga pelaku pembunuh kakek dengan cara mengenaskan itu bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26) dan Mustika Rahayu (27) yang merupakan karyawan sebuah kafe milik korban yang berada di Jalan Sisingamangaraja.”Untuk motifnya pelaku cemburu karena pacarnya yang juga sesama jenis itu memiliki hubungan dengan korban. Karena hal tersebut lah muncul niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Lodoy,” sambungnya seperti dikutip Antara, Rabu (22/6/2023)

Kronologi pembunuhan berencana itu berawal pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di kafe milik korban, Herlina mengajak Triwati Lestari bersama Mustika Rahayu berencana untuk membunuh korban.

Pada Kamis (8/6/2023) para pelaku yang sudah merencanakan perbuatannya itu menyewa satu unit mobil avanza di sebuah rental mobil.

Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB mereka menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Syarat Vaksinasi PMK Penyebab Harga Sapi Masih Tinggi

Sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya tersebut.

Saat melintas di Jembatan Kahayan mereka mampir sebentar untuk membeli minuman beralkohol sebanyak dua botol dan ditambahkan oleh korban sebanyak dua botol lagi sembari minum di dalam mobil.

Namun dalam mobil yang digunakan mereka tersebut, sudah disiapkan tali jenis nilon untuk membunuh korban.

Alhasil sesampainya di Simpang Timpah Pujon arah Buntok, Mustika Rahayu langsung mencekik korban dengan tali nilon dan Triwati Lestari memegang tangannya dan memukul bagian dadanya sebanyak lima kali dengan menggunakan palu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah mereka sempat melanjutkan perjalanan ke arah Buntok beberapa kali, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

“Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta di kasih batu untuk pemberatnya untuk tenggelam,” ungkapnya.

Baca Juga: Saat mau Dibekuk, Terduga Pengedar ini Buang Sabu di Pinggir Jalan Kelayan B Banjarmasin

Usai kejadian itu para pelaku lari ke Kota Palangka Raya.

Saat berada di Palangka Raya kepolisian yang menangani perkara tersebut, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga menangkap ketiga pelaku di salah satu barak yang berada di Kota Palangka Raya tanpa perlawanan.
“Untuk motif dari perkara tersebut yakni adalah lantaran Herlina cemburu dengan Lodoy (korban) dan dendam karena pernah dimarahi, sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan keji tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu ketiga perempuan yang diduga lesbian itu kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Kini ketiganya juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun