Banjarmasin, BARITO – Tewasnya Rahmad Sukarna (55) pria yang belakangan diketahui sebagai PNS itu dibunuh oknum Satpol PP Pemprov Kalsel, Jumat (5/2/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita terungkap. Pelaku Helmi Wahyudi (39) mengaku dirinya tiba tiba mendadak menusuk korban karena sakit hati
Hal itu diungkapkan pelaku ketika perkaranya digelar Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting Senin (8/2/2021) sore
Pelaku menyatakan, masih sayang kepada mantan istrinya yang sudah kawin siri dengan korban bernama Rahmad Sukarna (55) itu.
Meskipun warga Jalan warga Jalan Belitung Darat Gang Bina Marga RT 27 No 82 Kelurahan Belitung Darat Kecamatan Banjarmasin Barat Itu sudah menikah lagi. Namun saat menjengkuk putri dan mantan istrinya bernama Emelia Risna Nini (37), honorer Satpol PP Pemprov Kalsel itu tiba tiba kesal.
Pasalnya, setibanya disana pelaku ditatap korban yang seakan tidak senang kedatangannya. Pelaku yang sudah biasa membawa senjata tajam tajam (sajam) jenis Badik itu mengaku, mulanya tidak ada niatan membunuh korban yang baru selesai memasang perangkap ikan.
“Saya khilaf karena ditatap tajam mata korban, jadi langsung diserang pakai sajam,”sebut pelaku yang baru bercerai setahun lalu dengan mantan istrinya itu . Seperti diketahui korban tewas akibat luka tusuk pada bagian muka serta tangan dan dada.
Korban tewas di rumah istri sirinya di Jalan Sultan Adam Komp Perkasa Indah RT 21 No 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sementara istri sirinya bernama Emelia Risna Nini mengalami luka robek pada bagian tangan .
Korban sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit Islam, namun setelah beberapa jam kemudian meninggal dunia. Pelaku sendiri kurang dari 24 jam berhasil ditangkap.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku dibekuk Sabtu (6/2/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Tersangka diciduk oleh anggota unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara dan unit Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin di persembunyiannya di Jalan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara. “Kini pelaku yang sudah kawin lagi itu dijerat sesuai Pasal 351 Ayat 3 Jo 338 KUHP, “pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius