Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara runtuhnya Jembatan Mandastana di Kabupaten Batola 2017 lalu dengan terdakwa H Rusman Adji selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi dan Yudi Ismani selaku Konsultan Pengawas, Senin (25/3) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kemarin JPU Satrio menghadirkan enam orang saksi, tiga orang diantaranya merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala. Salah satunya adalah Wirdan Atkian. Pada kesaksiannya, Wildan awalnya banyak mengatakan tidak mengetahui persoalan lelang.
Pasalnya menurut pengakuan saksi, ia hanya bertugas melakukan klasifikasi kelengkapan dokumen lelang, untuk mencocokan dengan aslinya.
Nah dari keterangan saksi terungkao kalau Surat Keterangan Ahli (SKA) yang dimiliki PT Citra Bakumpai Abadi (CBA) memang asli, tetapi pengalaman pembuatan jembatan masih dibawah tiga tahun. Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan proyek jembatan minimal punya pengalaman selama tiga tahun.
“Tahu tidak saudara untuk mengerjakan jembatan, perusahaan yang mengerjakan harus mempunyai pengalaman selama tiga tahun,” ujar ketua majelis hakim Femina Mustikawati.
Menurut saksi dia tidak tahu soal itu.
“Saya tidak meneliti sampai kesana, yang saya teliti keaslian dokumen,
sedangkan pengalaman bangun jembatan minimal tiga tahun, benar saya tidak tahu, dan siapa yang mengeluarkan saya juga tidak tahu,” ucap saksi.
Walaupun saksi sebagai salah satu dari tujuh anggota Pokja, namun diakuinya ia tidak mengetahui secara pasti kapan lelang itu dilaksanakan dengan alasan sudah lupa, kecuali yang diingatnya adalah pemenangnya.
Dua terdakwa yang duduk dikursi terdakwa runtuhnya jembatan Mandastana yakni H.Rusman Adji selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi dan Yudi Ismani selaku Konsultan Pengawas.
Jembatan penghubung Desa Tanipah – Desa Bangkit Baru, yang runtuh di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pembangunannya baru pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.
Runtuhnya jembatan akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit baru jeblos ke dalam tanah.
Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.
Dalam dakwaan JPU menuduh terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Dan pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rif/mr’s