Terungkap, Terdakwa Pemotongan Dana Biaya Hidup KIP di UNU Berikan Fasilitas Wah pada Pejabat Cantik ini

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Deska Kabag Akademik di Universitas Nahdatul Ulama Gambut saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Harwanto SH terus mengorek penggunaan dana hasil pemotongan bantuan biaya hidup Kartu Indoensia Pintar (KIP) yang dilakukan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Nahdatul Ulama (UNU) H Rifatul Hidayat.

Hasilnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3), terungkap Kepala Bagian Akademik UNU bernama Deska juga kecipratan uang hasil pemotongan tersebut.

Dari kesaksian wanita cantik berkulit putih ini mengaku mendapat bagian dari terdakwa. Tak hanya uang juga berbentuk barang.

“Setiap bulan saya dikasih Rp5 juta. Juga dibelikan iPhone 12 serta dibayarkan sewa rumah di Komplek Citra Land sebesar Rp22 juta,” kata Deska kepada jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Baca Juga: Heboh, Pembuangan Bayi Laki-Laki Di Teluk Dalam

Kembali jaksa menanyakan, kalau liburan berapa biasanya dikasih. Agak malu Deska menjawab, kisaran Rp10 juta rupiah.

Kembali dicerca jaksa, apa ada lagi selain itu? Deska nampak diam. Kalau lupa menurut jaksa, biar mereka akan bacakan BAP saat saksi diperiksa dipenyidik.
“Di BAP kami ada menyita salah satu barang bukti buku tabungan BNI jumlahnya sebesar Rp119 juta. Apa benar itu katanya juga dari terdakwa,” tanya jaksa lagi.

Saksi akhirnya menjawab ya, seraya menyela sebagian barang dan uang yang dia terima dari terdakwa sudah kembalikan kepenyidik.

“Saya sudah dikembalikan uang ke penyidik sekitar Rp65 juta termasuk iPhone,” ucapnya.

Sebelumnya dari pengakuan saksi, dia telah melakukan pemotongan biaya hidup dana KIP kepada setiap mahasiswa atas perintah terdakwa.

“Kami hanya menuruti instruksi terdakwa sebagai Rektor Bidang Akademik yang katanya berdasarkan rapat pimpinan kampus ada keputusan pemotongan biaya KIP,” ujar Deska,

Setiap mahasiswa mendapat dana sebesar Rp4,2 juta, dengan penerima sebanyak 294 orang.

Baca Juga: Terlibat Sabu, Dua Warga Kelayan A Banjarmasin Dibekuk

Setelah dana masuk, oleh terdakwa ujar saksi, dia minta untuk membuat surat ke bank untuk dilakukan pemotongan langsung masing-masing persemester dipotong Rp2,4 juta. Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang tidak aktif pemotongan langsung dilakukan melalui ATM yang PINnya dibuat sama oleh terdakwa. Duit diambil langsung ke ATM oleh saksi dan dua pegawai bagian akademik.

Dalam perkara ini, sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment