Jakarta,BARITO – KEJAKSAAN Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020. Terbukti saat ini saja ada lima orang saksi yang diperiksa pada Selasa (30/11) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menjelaskan, saksi yang diperiksa antara lain berinisial DSA selaku Sekretaris Perusahaan PT Askrindo. Disusul inisial IGPW selaku mantan Pemimpin Wilayah Denpasar PT Askrindo.
Ketiga, EJ yang merupakan Kepala Divisi Akuntansi PT Askrindo. Keempat, DH selaku Mantan Direktur PT Askrindo Mitra Utama. Kelima, FCVT selaku Mantan Direktur PT Askrindo Mitra Utama.
“Semuanya diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS,” ungkap Leonard, dalam siaran persnya, kepada wartawan, Rabu (1/12).
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. Yaitu dengan menerapkan 3M,” pungkas Leonard. (rel )