Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Klarifikasi Pasangan calon (Paslon) Independen Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin , Anang Misran dan Aspihani Ideris kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tak ditanggapi, tak membuat pasangan yang dikenal dengan jargon Raja AA Nih patah semangat.
Justeru sebaliknya pasangan ini terus memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum .
Terbaru , melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu, SH., MH, pasangan ini mengkritisi Bawaslu mengenai proses pencocokan dan penelitian (coklit) di 13 kabupaten yang terus disiarkan.
Namun, kesalahan KPUD Kota Banjarmasin terkait diterbitkannya dua berita acara yang saling bertentangan terkait persyaratan dukungan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota perseorangan tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota Banjarmasin justeru tidak ditindak lanjuti
Isai Panantulu menduga Bawaslu tidak netral dalam menangani kasus ini.
Menurut pengacara senior ini , surat permohonan atensi yang ditujukan kepada KPU RI dengan tembusan ke pihak-pihak terkait dengan jelas menerangkan kesalahan KPUD Kota Banjarmasin.
KPUD Kota Banjarmasin membuat berita acara tanpa memberikan keterangan tambahan terkait apakah masih dalam verifikasi atau tidak, sehingga menyebabkan kerugian bagi pasangan calon perseorangan yang ingin mendaftar.
Isai juga mempersoalkan dua surat berita acara yang bertentangan.
Pada 13 Mei 2024, KPU Banjarmasin mengeluarkan berita acara nomor 420/PL.02.2-BA/637/1/2024 yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan dukungan pasangan calon Walikota Banjarmasin lengkap dan memenuhi syarat.
Namun, tiga hari kemudian, muncul berita acara nomor 433/PL.02.2-BA/637/1/2024 yang menyatakan bahwa dokumen yang sama ternyata tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Akte Otentik Divonis 3 Tahun Penjara
Diduga KPUD Kota Banjarmasin berdalih bahwa mereka bekerja berdasarkan format baku yang sudah dibuat oleh KPU RI, dengan tujuan pelayanan publik untuk terselenggaranya Pilkada di masing-masing daerah.
Salah satu staf KPUD Kota Banjarmasin menjelaskan bahwa mereka bekerja sesuai dengan azas kepastian hukum. Namun, menurut Isai, adanya berita acara berbeda tersebut menunjukkan tidak diterapkannya azas kepastian hukum. “Berita acara tersebut rancu dan merupakan kesalahan fatal dalam pembuatannya” beber Isai Panantulu kepada wartawan didampingi bakal Calon Walikota Banjarmasin Anang Misran di sebuah rumah makan Jalan Veteran, Banjarmasin, Rabu (31/7/2024) sore
Sementara itu, Anang Misran, bakal calon Walikota Banjarmasin nampaknya sudah habis kesabaran.
Pasangan ini siap melakukan demo besar-besaran untuk menyuarakan ketidakadilan ini. Fokus demo terhadap kesalahan KPUD Kota Banjarmasin tetap dititikberatkan pada kesalahan pembuatan berita acara tanpa keterangan yang memperjelas apakah sudah diverifikasi atau belum.”Saya selama ini menahan diri karena mengikuti proses namun selalu dikecewakan, kami siap membawa ribuan massa pendukung” pungkas pria yang akrab disapa Anang Bidik ini .
Upaya hukum akan tetap dijalankan oleh Tim Hukum Paslon Raja AA meskipun terdapat keterbatasan. Dorongan dari masyarakat pendukung serta beberapa LSM yang menginginkan Paslon Raja AA maju bertarung di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, membuat Tim Hukum bersama Paslon Raja AA semangat melakukan upaya hukumnya. Langkah selanjutnya adalah menyampaikan surat keberatan kepada DKPP dan juga mempertanyakan surat yang diajukan oleh Paslon Raja AA melalui Kuasa Hukumnya kepada KPU RI, Komisi II DPR RI, dan Menkopolhukam.
Motto Kuasa Hukum bersama Paslon Raja AA “Waja Sampai Kaputing” tetap memperjuangkan untuk mendapatkan rasa keadilan agar bisa maju dalam Pilkada Walikota & Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024
Penulis/Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya