Tetap Divonis 1 Tahun saat Banding, Mantan Kadispar Tala akan Kasasi

Purjoko SH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala) Muhammad Rafi’i Effendi melalui kuasa hukumnya Purjoko SH menyatakan km mereka kembali akan menempuh jalur hukum yakni kasasi pasca hakim pengadilan tingkat kedua menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara

Diketahui, usai divonis satu tahun oleh hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Juli 2024 lalu, terdakwa langsung menyatakan banding.

Sayang, usaha banding mereka sia-sia, terbukti majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin kembali menyatakan kalau terdakwa bersalah.
Dan tetap menghukum Muhammad Rafi’i Effendi selama 1 tahun penjara.”Kita akan menempuh jalur hukum lain, yakni kasasi,” ujar Purjoko ditemui di Lobby PN Banjarmasin, Kamis (29/8).

Ditanya alasan kasasi, Purjoko berketetapan kalau yang melakukan korupsi adalah bendahara Tinawati bukan kliennya. “Fakta dipersidangan sudah jelas, yang melakukan semua itu adalah bendahara bukan klien saya ” katanya.

Selain itu dalam regulasi PNS dan TNI/Polri yang terlibat perkara korupsi maka pensiun mereka akan dihilangkan. Sementara lanjut Purjoko kliennya sudah mengabdi sebagai PNS selama 37 tahun. “Kalau beliau tetap dinyatakan bersalah, kami rasa tidak sebanding dengan pengabdian beliau selama 37 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Biaya Umroh Travel MHB Gagal Saksikan Sidang, Elin Ayu Terancam Dilaporkan Lagi

Purjoko berharap hakim pengadilan tingkat kasasi akan mengabulkan kasasi mereka, dengan menyatakan kliennya tidak bersalah.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Muhammad Rafi’i Effendi dan Tinawati terjerat dugaan penyimpangan uang asuransi wisata pada tahun 2022 hingga Agustus 2023 senilai Rp 225 juta.
Uang asuransi wisata pada periodisasi waktu tersebut tidak disetorkan ke perusahaan asuransi sehingga menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap pengunjung objek wisata yang dikelola Dispar Tala.
Tarif retribusi masuk objek wisata yang dikelola Dispar Tala yakni Rp 4.500 per orang. Rinciannya, Rp 4.000 retribusi masuk ke lokasi wisata dan Rp 500 untuk asuransi.
Saat itu Muhammad Rafi’i Effendi adalah pejabat teras Dispar Tala, sedangkan Tinawatk adalah bendahara penerimaan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara