Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – JELANG lebaran peredaran narkotika di Kalimantan Selatan tetap marak.
Namun hal itu tak membuat kendor jajaran Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk terus waspada dan gerak cepat (gercep) dalam rangka menjaga Bumi Lambung Mangkurat dari peredaran barang haram tersebut.
Terbukti melalui jajaran Subdit II berhasil diamankan pemasok narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (2/4/2024).
Cerita berawal ketika petugas mendapat informasi adanya pemasok narkotika di Kecamatan Angsana Tanbu, Tim Opsnal Subdit II kemudian melalukan analisa secara cyber scientific dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AA (23 tahun) dengan melakukan Under Cover Buy.
Baca juga: “Teror” Buaya di Pantai Batakan Baru Tanah Laut , Pengunjung Dilarang Berenang
Warga Jalan Dusun Makmur Jaya, Rt 16, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu itu tidak berkutik dan
menunjukkan tempat narkotika yang sudah dia lempar dipinggir jalan.
Disana petugas mendapatkan 1 paket sabu dengan berat kotor 100,16 gram (berat bersih 99,26 gram).
AA kemudian mengaku bahwa masih ada narkotika lain dirumah kontrakannya, lalu petugas menuju kesana dan menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 516,98 gram (berat bersih 509,54 gram) dan 12 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin mengatakan 13 paket sabu
itu ditemukan di samping kontrakkan, dimana petugas sempat melihat seorang laki-laki membuang bungkusan dan berhasil kabur.“Pengejaran terus kita lakukan terhadap pelaku yang melarikan diri,” tegasnya, Senin (8/4/2024).
Berani mengedarkan narkotika, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Iman Satria
Editor. : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya