Tetap Kedepankan Prokes Warga Urus SKCK Bisa Selesai 10 Menit

Pelaihari,BARITO – Dimasa pandemi covid-19 ini bukan menjadi satu alasan bagi warga untuk tidak datang melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanah Laut. Polres Tanah Laut tetap memberlakukan protokol kesehatan (Prokes), sehingga warga tidak perlu ragu untuk datang, dan dalam proses permohonan SKCK hanya dalam waktu 10 menit dapat selesai, baik baru maupun perpanjangan sepanjang memang persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.

Kasat Intelkam Polres Tala IPTU Abdullah A. Ni’am, SH Selasa, (31/8/21) kemarin mengatakan, terkait pelayanan SKCK segenap jajaran memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terlebih lagi dalam kondisi pandemi ini masyarakat tidak usah takut untuk berkunjung ke Polres Tala dibagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mendapatkan SKCK atau perpanjangan.

“Jangan khawatir, protokol kesehatan ketat diberlakukan, disamping juga menerapkan adanya menghindari kerumunan, itu sebabnya ada pembatasan pengunjung,”jelasnya.

Sementara rumor dimasyarakat, jika pengurusan SKCK yang harus melampirkan surat sudah divaksin.

Menurutnya, terkait hal itu sejauh ini memang belum ada petunjuk dari Mabes Polri, namun demikian vaksin merupakan bentuk kewajiban, tanpa harus adanya surat sudah divaksin warga juga diminta untuk bervaksin.

“Tetap dihimbau kepada masyarakat yang belum vaksin untuk bisa bervaksin, guna memperkecil angka yang terpapar covid-19. Mari warga yang mengurus SKCK datang ke Polres dan tetap mengedepankan prokes,”ungkapnya.

Apa saja yang harus dilengkapi ketika ingin mendapatkan SKCK baru.

Siapkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Ijasah , Parpos bagi yang mau keluar negeri, Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan warna latar merah, Sidik jari dibagian Inafis Polres Tala, dan mengisi formulir secara manual.

Sementara untuk perpanjangan SKCK tidak jauh beda dengan yang baru, hanya pada sidik jari yang tidak ada.

Polres Tala membuka pelayanan SKCK dari hari Senin sampai Kamis mulai dari pukul 08.00 wita sampai pukul 15.00 wita, serta Jum’at dari pukul 08.00 wita sampai pukul 15.30 wita.

Dalam pembuatan SKCK warga hanya membayar sebesar Rp 30.000 dimana uang tersebut masuk ke Kas Negara sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Apa saja sarana dan fasilitas yang dimiliki dalam pengurusan SKCK di Polres Tala.

IPTU Abdullah A. Ni’am, SH menjelaskan, sarana yang ada seperti ruang tunggu ber AC, TV, Wifi, kursi roda, Charge Hp, kotak saran atau pengaduan, ruang konsultasi dan pengaduan, kotak P3K, ruang ibu menyusui, ruang bermain anak, area parkir cukup luas dan area parkir disabilitas, kantin, masjid, ATM, mini market, toilet, dan toilet disabilitas.

Disamping pada blanko material SKCK yang dijamin keaslianya serta memiliki keamanan dan spesifikasi khusus dan yang utama tidak ada calo dalam pengurusan SKCK.

“Secara internal evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 bulan sekali dengan mempertimbangkan hasil penelitian atau servey, baik internal maupun eksternal,”tutup IPTU Abdullah A. Ni’am, SH.

Penulis: Basuki

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel