Tewasnya Relawan saat Menuju Lokasi Kebakaran karena Motor Pembonceng Terjatuh  

KEBAKARAN yang terjadi hari Rabu,(08/07/2020) Sekitar Pukul 00:29 Wita, di jalan Alalak utara Gg.Pasantren Rt.11 dan 12 Kel.Alalak utara, Kec.Banjarmasin utara kota Banjarmasin (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Tewasnya Fahriza (18) anggota relawan Berita Kalimantan Rescue (BKR) , saat menuju lokasi kebakaran di Alalak Utara karena mengalami Kecelakaan lalu lintas tunggal   Rabu (8/7/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Korban saat itu dibonceng temannya bernama Muhammad Idaman (16) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam No.Pol DA 6558 IL.

Pada saat itu bersamaan ada mobil emergency yang berada di depannya. Ketika ingin menyalib mobil  tersebut pengendara   kehilangan kendali sehingga oleng dan terjatuh ke sebelah kanan jalan. Motor mereka oleng dan terjatuh  tepat di Jembatan Awang Permai Kecamatan Banjarmasin Utara  . Akibatnya Pelajar SMK 3 Kota Banjarmasin itu tergeletak.  Saat dievakuasi ambulan ternyata dalam perjalanan ke rs korban   menghembuskan nafas terakhirnya.

Kepergian korban warga Jalan Rambai Padi Kecamatan Banjarmasin Timur itu pun menyisakan duka yang mendalam bagi ayahnya bernama Setiawan.

Sementara itu  Idaman rekan korban spelajar SMPN 26 Kota Banjarmasin, mengalami luka patah di bagian tangan sebelah kiri.

Warga Komplek Purnama Permai III No 447 RT 38  Banjarmasin itu  dilarikan ke RS Ansari Saleh.

Kedua korban yang merupakan anggota BPK itu hendak menuju ke TKP Kebakaran diduga  berkendara  dengan kecepatan tinggi tanpa mengenakan helm

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, laka lantas tunggal itu karena oleng dan pengendara tak gunakan helm. “Kini pengendara Idaman akan diperiksa sebagai tersangka,  begitu sembuh dari patah tangan.  Lantaran kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, “pungkasnya.  

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan