Pelaihari,BARITO – Konflik sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat memang beragam macam pemicunya, hingga akhirnya konflik sosial itu dikhawatirkan menjadi masalah besar.
Sejalan dengan itu Senin, (30/11) antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri. ketiganya sebagai nara sumber yang melakukan talk show di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Tuntung Pandang FM 1102.3 Mhz Kabupaten Tanah Laut.
Talk show yang berlangsung selama 1 jam itu dengan tema pembinaan masyarakat antisipasi konflik sosial akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Tanah Laut.
Dipandu 2 orang penyiar LPPL Tuntung Pandang Mulyadi dan Ahmad Sayuti, masing-masing nara sumber menyampaikan wewenangnya.
Kegiatan pertambangan di Kabupaten Tanah Laut sendiri pasca pertambangan batubara sudah vakum selama kurun waktu 10 tahun, sehingga membuat warga didaerah sekitar pertambangan pun menjadi dampaknya.
Dijelaskan Sri Hadi Kabid Wawasan Nasional dari Kesbangpol Tala, ditingkat kecamatan sendiri telah dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Forum ini sebagai mitra kerja Kesbangpol pada tiap-tiap kecamatan yang terdiri dari 5 orang.
“Mereka ujung tombak Kesbangpol untuk melakukan pencegahan-pencegahan dimasyarakat termasuk koflik tambang,”kata Sri Hadi.
Sementara itu Abdul Latif ketua LSM Garda Taruna Nusantara (Gantara) Tanah Laut melihat, permasalahan tambang memang sangat luar biasa konfliknya, tidak saja di Tanah Laut. Apa penyebab faktor konflik sosial dimasyarakat, yakni faktor ketidak adilan yang mana itu menyangkut kebijakan pemerintah yang struktural atau terlalu bebas yang fokus pada pendapatan financial. Dan yang kedua faktor kontesktual yakni lebih condong kepada pengusaha atau perusahaan itu sendiri.
“Yang lebih fokus Gentara melihat faktor yang menonjol adalah kemiskinan pada daerah pertambangan, dengan kata lain disana banyak tambang, akan tetapi disatu sisi masyarakatnya sangat miskin, dalam artian mereka tidak mendapatkan akses-akses yang layak pada daerah pertambangan,”ungkap Abdul Latif.
Adi Rahmani Kabid Penataan Lingkungan memaparkan, ada hak masyarakat dimana setiap orang berhak seluas-luasnya atas pengelolaan lingkungan itu, namun juga tidak semaunya semua jelas ada aturan batasan yang harus ditaati.
Sementara itu Mahardika Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pealaihari menjelaskan pula, munculnya konflik-konflik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, maupun masyarakat dengan pemerintah. Ada beberapa cara yang ditangani secara hukum litigasi dan non litigasi, dimana masing-masing bidang di Kejaksaan mempunyai peran.
“Litigasi penyelesaiannya ada melalui mediasi, kekeluargaan, sementara yang non litigasi atau non di Persidangan tersebut macam-macam, ada kebijakan perdata, ada gugatan class action (gugatan kelompok), bisa juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan tetapi itu semua tidak diharapkan. Namanya perusahaan dan masyarakat sama-sama mendukung pemerintah, dimana usaha pertambangan adalah untuk mendukung negara (Pemerintah) dan masyarakat, kuncinya berharap ada sinergitas, dan untuk Kabupaten Tanah Laut sendiri tidak ada penanganan konflik sosial soal dari aktivitas pertambangan,”papar Mahardika.
Ia menambahkan, masyarakat bersama-sama bersinergi dengan perusahaan dalam hal pembangunan untuk daerah yang berkelanjutan. Begitu pula dengan perusahaan mematuhi dan memenuhi aturan yang ada, sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan, tutupnya.
Penulis: Basuki