Tidak ada Alasan untuk Menerima PK Pemohon

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Armein Ramandani SH meminta agar majelis hakim menolak PK pemohon Drs Irhamni Rijani. Alasan jaksa dalam jawabannya atas permohonan PK pemohon, alat bukti yang diajukan tidak ada yang baru. “Kami menilai novum  yang diajukan pemohon tidak ada yang baru. Semua bukti sudah diajukan pada sidang terdahulu,” ujar Armein kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Sidang dengan agenda  mendengarkan jawaban dari pihak termohon masih dipimpin majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH.

Kasi Pidsus Kejari Kotabaru itu juga mengatakan bukti baru yang diajukan jauh dari materi PK itu sendiri. Sementara soal putusan perdata di PN Kotabaru yang juga diajukan pemohon sebagaj bukti baru, ia katakan setelah kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Bukti baru atau novum yang diajukan berasal dari pledoi atau nota pembelaan pada sidang ditingkat pertama,” kata Armein.

Pada sidang sebelumnya kuasa hukum mantan Bupati Kotabaru Irhamni Rijani, Hendra Karianga SH menyatakan bahwa adanya perjanjian antara terpidana dengan PT. Indocement Tunggal Perkasa Tbk beberapa tahun silam ia dikatakan sah.

Pada putusan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, mantan bupati Irhamni Rijani hanya divonis selama 4 tahun denda  Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, namun ketika jaksa mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung ternyata hukuman bertambah menjadi 12 tahun kurungan penjara.

Irhamni didakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati yang merupakan pejabat negara terkait jual beli lahan dengan sebuah perusahaan di kabupaten Kotabaru. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment