“Tidak Perlu Tunggu Laporan, Segera Tindak”

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Sementara itu salah satu pakar hukum, Dr Dian Corona SH,MH, menilai soal viralnya broadcast aksi pungli vaksin covid-19 yang diduga dilakoni oknum di salah satu puskesmas di Banjarmasin, wajib segera ditindak dan tidak perlu menunggu laporan.

Berita terkait: (https://www.baritopost.co.id/oknum-puskesmas-diduga-banderol-vaksin-rp-1-juta/)
Berita terkait: (https://www.baritopost.co.id/laporkan-ke-polisi-bila-ada-pungli-vaksinasi/)

“Negeri ini tengah dalam kondisi genting akibat covid-19 yang tak kunjung mereda, janganlah dijadikan ajang berlomba-lomba mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas penderitaan masyarakat. Jika ada oknum melakukan pungli untuk vaksinasi yang digratiskan pemerintah itu, aparat penegak hukum wajib segera menindak, jangan hanya menunggu dan menunggu laporan masuk dulu baru bergerak,” tegas Dian.

Apapun dalihnya, tambah Dian, yang namanya pungli berapapun nilainya adalah bentuk pelanggaran hukum dan sudah jelas tertuang di KUHP, terlebih lagi kalau yang sifatnya massive seperti korupsi dana bencana covid-19, adalah sangat miris jika aparat penegak hukum di negeri ini hanya diam dan melakukan pembiaran. “Aparat seharusnya jika ada temuan informasi pungli seperti ini, bisa bergerak cepat jemput bola, cepat mengusut siapa saja korban si oknum, bisa mengorek informasi dimana puskesmas si oknum, dan bisa menerapkan pasal apa saja yang dilanggar oleh si oknum,” papar pria yang kerap muncul dalam podcast youtube bertajuk “Lentera Hukum” ini.

Dian mengkhawatirkan, jika tidak ada tindakan terhadap oknum-oknum pungli ini, akan menjadi ‘efek bola salju’ terhadap kinerja aparat. “Akan muncul ketidakpercayaan nantinya terhadap aparat, terlebih lagi muncul ketidakpercayaan atas proses vaksinasi gratis oleh pemerintah ini, jangan sampai ini terjadi, karena kondisi negeri ini masih darurat covid-19,” pesan Dian.

Ditanya soal adanya rumor, kalau si oknum telah dipanggil pimpinan dan masalahnya dianggap selesai karena telah meminta maaf, Dian kontan tertawa. “Minta maaf tidak menghapus perbuatan punglinya, itu sudah jelas melanggar hukum. Jangan sampai lah hal ini menjadi preseden buruk kalau hukum tidak ditegakkan,” sindirnya.

Penulis: H Arief

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar