Tiga Aparat Desa Ambungan Dituntut Berbeda 

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tiga dari lima aparat Desa Ambungan Kabupaten Tala yang terlibat perkara Anggaran Dana Desa (ADD) yakni

Dwi Handayani, Yuria Ulfah, dan Fafan Adiyanto Wahyu kemarin malam akhirnya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Cahyono.

Dalam tuntutan yang dibacakan Imam Cahyono dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, ketiganya dituntut masing-masing untuk Dwi Handayani selama  2,4 tahun denda 50 subsider 2 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 25.632.250 atau 1 tahun kurungan badan.

Kemudin Yuria Ulfah juga sama 2,4 tahun denda Rp50 juta subsider 2  bulan serta uang pengganti Rp57.129.100 atau kurungan badan 1 tahun.

Sementara Fafan Adiyanto Wahyu dituntut lebih ringan hanya 2,2 tahun  denda Rp50 juta subsider 2 bulan, dan membayar uang pengganti  Rp 13.500.000 atau kurungan badan 1 tahun penjara.

JPU berkeyakinan kalau ketiga terdakwa secara bersama sama melanggar pasal 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui perkara korupsi dana desa Ambungan tahun 2015 menjerat lima orang terdakwa diantaranya adalah ketiga terdakwa.

Sementara  terdakwa lainnya yakni Kepala Desa Ambungan Salim dan sekretaris desa Erna Fatmawati yang disidang secara terpisah kini juga masih menunggu tuntutan.

Kelima terdakwa didakwa melakukan tindakan korupsi dengan obyek yang sama menggerogoti dana desa.

Kelimanya diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada ADD Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231.

Pada tahun 2015, dimana Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari memperoleh APBdes tahun 2015 sebesar Rp 825.884.948.

Dana itu akan digunakan untuk bidang pelaksana pembangunan Rp400.464506, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp90.100.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp82.004.948.

Para terdakwa tersebut secara bersama sama  atas perintah Salim, agar dalam setiap pengelolaan keuangan desa disisihkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Sehingga oleh terdakwa Dwi Handayani sebagai bendahara periode Januari 2015 sampai dengan April 2016 dan Yuria Ulfah bendahara pengganti  Oktober 2016 sampai Desember 2016 membuat bukti fiktif yang nilainya tidak sesuai pembelanjaan. rif

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar