Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – WARGA Kota Banjarmasin tentu masih belum lupa akan suasana yang mencekam pada malam hari akibat teror para remaja dan anak muda yang bergaya gangster naik motor serta melukai sejumlah warga jelang akhir Oktober 2023.
Gangster bermotor itu beraksi dan melukai warga secara acak di Kecamatan Banjarmasin Timur, Jalan Veteran, Pangambangan dan Kecamatan Banjarmasin Barat di Jalan Kuin Selatan.
Polresta Banjarmasin pun berhasil mengamankan belasan pelaku, dan tercatat ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka
Kini tiga dari 12 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan hingga berat, yang sempat menghebohkan warga Banjarmasin pada akhir Oktober 2023 akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
Dari total 12 tersangka ini, ada 3 orang di antaranya berstatus di bawah umur atau yang diistilahkan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kemudian 3 ABH ini pun disidang lebih awal, dan bahkan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sedangkan 9 tersangka lainnya masih belum memasuki proses persidangan.
Baca Juga: Edarkan Narkoba, Tiga Warga Tatah Belayung Diringkus Bergiliran
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi membenarkan bahwa 3 dari 12 tersangka geng motor tersebut sudah divonis.”Dituntut 6 bulan dan diputus 3 bulan. Dan mereka ini memang hanya ikut-ikut saja dan tidak melakukan pemukulan dan sebagainya,” ujarnya Selasa (28/11/2023) siang.
Habibi menambahkan bahwa 3 ABH yang sudah diputus perkaranya tersebut, terdiri atas dua orang laki-laki dan satu perempuan. Bahkan masih ada yang sekolah.
Habibi membeberkan juga bahwa ketiga ABH tersebut akan menjalani penahanan.
“Masuk di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Martapura,” jelasnya.
Habibi juga menambahkan bahwa 3 ABH ini sendiri juga akan berhadapan dengan perkara lainnya.
Pasalnya ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lainnya.”Mereka ada perkara lain, makanya naik lagi satu SPDP lain. Karena beda korban dan kejadiannya,” pungkasnya.
Penulis / Editor Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya