Mandastana, BARITO – Kabupaten Barito Kuala (Batola) daerah dengan resiko bencana tertinggi kedua di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ada tiga jenis bencana yang mengancam daerah itu, yaitu banjir rob maupun banjir kiriman, angin puting beliung serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Desa Tabing Rimbah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Selasa (5/7/2022).
Sosialisasi menghadirkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batola, Budimansyah, S.Sos, MA selaku narasumber dan dihadiri Camat Mandastana, Kepala Desa Tebing Rimbah, sejumlah tokoh masyarakat serta tidak kurang dari 30 orang warga setempat.
“Dari 13 kabupaten dan kota se-Kalsel, Kabupaten Batola berada pada posisi kedua daerah yang paling rawan bencana, sedangkan secara nasional berada pada urutan ke 77,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Batola.
“Dengan mengetahui potensi bencana tersebut, diharapkan kemungkinan resiko yang timbul bisa diminimalisir,” tambahnya.
Sebagai contoh, katanya melanjutkan, menghadapi bencana banjir, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan Dinas Permukiman dan salah satu solusinya adalah membangun rumah layak huni yang tongkat penyangganya ditinggikan, sehingga tidak terendam saat banjir melanda.
Sedangkan Karlie Hanafi mengatakan akan membahas hal tersebut dengan Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kalsel agar bisa dilakukan survey udara untuk mendata daerah-daerah yang rawan bencana banjir serta melakukan langkah-langkah konkrit untuk bisa segera menyalurkan banjir yang terjadi.
Sebelumnya Karlie Hanafi yang juga Ketua Faksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Kalsel dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana alam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Akibat bencana, kata Karlie melanjutkan dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sdehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.
Dikatakan juga upaya penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan perlu lebih diefektipkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak dalam rangka mengurangi resiko bencana, baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.
Terkait hal itu, maka sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundangan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi, menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Juga bertujuan agar bencana yang melanda dapat sesegera mungkin diatasi yang melibatkan peran serta semua pihak dan juga melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak terjadi bencana.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi