Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024-2029 akhirnya disahkan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH di Banjarmasin pada Rabu (10/10/2024).
Salah satu aturan yang menarik di dalam tata tertib dewan itu ada sanksi administrasi bagi anggota dewan yang mangkir atau tidak hadir dalam rapat paripurna berturut-turut selama tiga kali.
Sedangkan sanksinya bisa diserahkan kepada pimpinan dewan untuk disampaikan ke masing-masing fraksinya atau dipindah komisi maupun di cabut dari alat kelengkapan dewan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tatib DPRD Provinsi Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kepada wartawan seusai pengesahan rancangan tatib dewan tersebut.
“Kalau anggota dewan tidak hadir tiga kali berturut-turut di dalam rapat paripurna dalam satu kali masa sidang akan kita beri sanksi administrasi baik tertulis maupun lisan,” ujar Gusti Iskandar.
Politisi senior Golkar ini beralasan dengan adanya sanksi administrasi sebagai bentuk upaya untuk mendisiplinkan keanggotaan DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2024-2029, karena itu kita juga buat dalam aturan tatib ini terkait sanksi administrasi tersebut.
“Batasnya tiga kali baru diberi sanksi administrasi berbeda dengan periode dulu enam kali berturut-turut,” tukasnya.
Adanya sanksi administrasi tersebut, lanjutnya, itu sudah disampaikan ke masing-masing fraksi oleh rekan-rekan fraksi yang mewakili di pansus tatib.
“Untuk pendisiplinan keanggotaan dewan itu melalui Badan Kehormatan,” tegasnya.
Disinggung kenapa hanya tiga kali berturut-turut, yang berbeda dulu enam kali baru nanti ada sanksi, Gusti Isakandar menegaskan kalau mengacu aturan lama itu terlalu lama akan memberi teguran kepada anggota dewan yang tidak hadir rapat paripurna sehingga tidak disiplin sementara masyarakat sudah menyerahkan keprcayaannya kepada wakil rakyat.
“Aturan ini bentuk pendisiplinan kepada anggota dewan, artinya kita di dewan ini lebih dulu mendisiplinkan diri,” tandasnya.
Sedangkan aturan lainnya yang juga menarik, yakni akan memberikan sanksi kepada para mitra kerja yang mangkir tidak menghadiri rapat-rapat di komisi dan AKD.
Diungkapkannya di dalam rancangan tatib ini kita bisa memanggil mitra kerja, misalnya tiga kali berturut-turut tidak hadir rapat, maka bisa kita melakukan upaya hukum, yakni pemanggilan paksa.
“Kita ingin lembaga pemerintahan daerah ini harus betul-betul bisa saling mengisi atau bersinergi,” harapnya.
Dikesempatan itu Gusti Iskandar juga bersyukur akhirnya rancangan tata tertib dewan ini disetujui dalam rapat paripurna internal sesuai target yang disepakati di pansus, karena menurutnya dengan adanya tatib ini bentuk penguatan kelembagaan DPRD ketika melaksanaan tugas sesuau wewenang.
“Mudah-mudahan ini dipahami oleh mitra kerja dewan, karena kita tidak ingin adu kuat sebagai lembaga DPRD dengan pemerintah daerah, tapi ini bagian dari pemerintah daerah sesuai UU Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya