Banjarmasin, BARITO – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengamankan tiga kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal atau tanpa izin.
“Dua kapal diamankan anggota di perairan Sungai Barito, dan satu lagi di perairan Muara Sungai Kintap,” kata Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani kepada wartawan di sela-sela meninjau kapal yang ditangkap itu, di Banjarmasin, Selasa (2/10).
Kapolda merincikan, kapal pertama yang diamankan adalah SPOB Bumi Angkasa 01 pada Rabu (19/9) di perairan Sungai Barito depan Muara Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala yang mengangkut 16,85 ton atau 16.850 liter solar tanpa izin usaha serta melakukan olah gerak kapal tanpa surat izin dari Syahbandar.
Kapal kedua SPBO Kausar, diamankan pada Kamis (20/9) di perairan Sungai Barito depan Muara Sungai Pondok, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar saat mengangkut 1,9 ton atau 1.900 liter solar tanpa dilengkapi dokumen kapal.
Terakhir, penindakan ketiga dilakukan terhadap kapal KMN Mega Anugrah 05 yang membawa 5 ton atau 5.000 liter solar pada Kamis (24/9) di perairan Muara Sungai Kintap, Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Atas pengungkapan tersebut, Kapolda Yazid mengingatkan kepada pelaku usaha pengangkutan niaga BBM agar mematuhi segala aturan yang disyaratkan, sehingga bisnis yang dijalankan legal dan tak melanggar hukum.
SPOB sendiri adalah jenis kapal pengisian bahan bakar ‘ship to ship’ di tengah perairan.
“Saya peringatkan juga kepada kapal-kapal yang tengah berlayar agar tak menjual BBM secara ilegal alias tidak seharusnya melakukan penjualan atau kerap disebut kapal kencing di laut. Karena tindakan itu sangat berbahaya, selain melanggar hukum pastinya,” kata jenderal polisi bintang dua itu menegaskan.
Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Gatot Wahyudi menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang berjumlah empat orang.
‘’Kasus ini masih terus kami kembangkan dan tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, jika memang memenuhi dua alat bukti yang cukup menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Gatot, didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Sarly Sollu.
Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, yakni Robby Ifrono (46) dari SPOB Bumi Angkasa 01, Amin (45) dan Wahyudi (33) selaku Kepala Cabang PT Cahaya Berkah Jaya Abadi dari SPBO Kausar serta Samsul (34) dari KMN Mega Anugrah 05.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 322 Jo Pasal 226 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Saat ekspose dengan media, Kapolda Yazid Fanani mengecek langsung kondisi barang bukti dua kapal di Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kalsel. Sedangkan satu kapal lainnya diamankan di Markas Unit Patroli Muara Kintap.
Turut hadir mendampingi Kapolda, di antaranya Irwasda Kombes Djoko Poerbo Hadijojo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rizal Irawan, Kabid Propam AKBP Edy Suwandono, dan Kabid Humas AKBP Mochamad Rifai.ant/mrs