Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga karyawan PT Wijaya Tri Utami Plywood (WTUP) Banjarmasin kedapatan saat menyimpan Sabu-sabu, Kamis (3/10/2024) sore pukul 18.10 Wita.
PelakuAS (25) , AR (25) dengan barang bukti diamankan oleh Satpam setempat di Jalan Trisakti Komplek Yuka Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sedangkan satu tersangka PY dikembangkan oleh pihak polsek setelah mendapatkan laporan dari satpam
PY diamankan di Puntik Kecamatan Mandastana Batola. Selanjutnya bersama AS dan AR mereka bertiga digulung dan dijebloskan ke sel polsek setempat.
Barang bukti dari AS ditemukan
dua paket sabu-sabu berat 0,16 Gram. Selain itu juga satu dompet merk Levi’s warna coklat, satu ponsel merk Realme C20 warna Grey.
Bahkan masih ada percakapan pemesanan sabu-sabu dengan AR.
Sementara BB milik AR berupa
satu tas merk tapaxco warna hitam.
satu plastik kresek warna hitam.
Dua bungkus plastik klip ukuran kecil dan dua serokan terbuat dari sedotan warna hitam.
Uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 300Ribu serta satu ponsel merk VIVO.
AS warga Jalan Belandean Kelurahan Belandean Kecamatan Alalak Batola.
Sedangkan PY tinggal di Mandastana Kelurahan Puntik Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola. Sementara AR (25) beralamat Jalan Sutoyo S Kelurahsn Pelambuan Kecamatan. Banjarmasin barat
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar Senin (7/10/2024) mengatakan, saat itu
anggotanya dihubungi oleh pihak keamanan dari PTnWijaya Tri Utama Plywood Industri).
Bahwa telah diamankan dua orang tersangka yaitu AS dan PY kedapatan memiliki Sabu-sabu.
Pada saat kejadian awalnya pihak keamanan melakukan pemeriksaan di badan AS, kemudian ditemukan dua paket sabu-sabu yang di simpan di dalam dompetnya merk Levi’s warna coklat .
Selanjutnya pihak keamanan menanyakan dimana mendapatkan Sabu-sabu tersebut dan dijawab oleh tersangka AS Sabu-sabu di belinya dari AR .
Namun pada saat itu AR sedang off bekerja.
Kemudian sabu-sabu tersebut dititipkanya dengan tersangka PY, karena teman satu kontrakan yang pada saat itu masuk shift pagi, sama dengan AS.
Pihak perusahaan kemudian memanggil PY.
Selanjutnya pihak keamanan menghubungi pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Barat,.
Kedua pelaku dibawa ke polsek Banjarmasin Barat
“Pada saat itu kami mengamankan AR, selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek untuk proses hukum. Kini Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris Munandar.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya