TIGA SEKALIGUS– Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat diback-up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin berhasil menciduk tiga pelaku curanmor, Rabu lalu. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat diback-up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Rabu (15/8) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Bahkan polisi berhasil mengungkap dua perkara sekaligus, menyusul temuan barang bukti yang disimpan Abdul Hadi alias Adi Bahar (35) di tempat dua pelaku lainnya.
Ironisnya lagi kedua rekannya diketahui sudah tujuh kali melakukan curanmor. M Rivaldi alias Rival (18) dan Dupliansyah alias Idup (42) . Mereka pun diseret masuk bui, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di kawasan Jalan Cempaka Sari Gang Simpang Putri RT 34 No 55 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban bernama Misransyah (31) seorang buruh ini kehilangan motornya merk Yamaha Jenis Scooter No Pol DA 6435 JM warna Hijau. Satu lagi motor Honda Beat warna putih DA 6079 ACO milik Yuliadi.
Misransyah, warga Jalan Antasan Bondan Mantuil Permai RT 02 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan pun melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat. Setelah dilidik kepolisian akhirnya pelaku bernama Abdul Hadi alias Adi Bahar (35) berhasil diciduk.
Adi Bahar, warga Jalan Rawasari ujung Komplek Tirta Sari RT 62 RW 05 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah ini, ketika beraksi diketahui Akhmad Suriani (35). Dari keterangan saksi warga Jalan Antasan Bondan Mantuil Permai RT 03 Kecamatan Banjarmasin Selatan akhirnya Bahar meringkuk masuk sel.
Dari keterangan korban bernama Misransyah memarkir sepeda motor merk Yamaha Jenis Scooter itu di rumahnya Jalan Cempaka Sari Gang.Simpang Putri RT.34 No 55 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban parkir motor di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci, kemudian korban mau pulang dan melihat sepeda motor miliknya tidak berada di tempatnya lagi, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 Juta rupiah.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Yoga melalui Kanit Reskrim Ipda Jodi Darmawan mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku Bahar, pada Kamis (16/8) sekitar pukul 02.30 Wita. Tepatnya di Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang 5 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Hingga setelah dikorek tersangka mengaku menyimpan hasil curiannnya di rumah kedua temannya yang ternyata masing-masing sudah pernah beraksi melakukan curanmor lebih dari satu kalio“Kini ketiga pelaku dijerat terkait pencurian sesusi Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s