Banjarmasin, BARITO – Hadirnya Bus Trans Banjarmasin (BTB) bertujuan memberikan kenyamanan masyarakat. Namun, di dalam Bus banyak aturan yang wajib ditaati oleh penumpang.
Aturan itu seperti tidak boleh merokok. Menurut Sopir BTB Syamsudin, merokok dilarang keras karena sangat menggangu penumpang lainnya seperti baunya dan dampak kesehatan lainnya. Bila penumpang merokok maka ia wajib menolak dan mengeluarkan dari bus.
Kemudian larangan lainnya, BTB juga tidak membolehkan memakan makanan ringan dan wajib menjaga kebersihan bus.
Misalnya, penumpang sedang membawa makanan ringan, makanan itu wajib disimpan dan tidak boleh dimakan di dalam bus.
Satu lagi yang harus diketahui, bus BTB penumpang tidak bisa memilih turun di jalan selain turun pada titik-titik yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Angkutan Orang, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Fajar Putra Nugroho, mengatakan, ada beberapa titik lokasi yang akan digunakan untuk pemberhentian Bus.
Jalurnya yang akan dilalui, koridor 1 dari KM 6 A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan A yani, dan Jalan Pangeran Antasari.
“Koridor 2 meliputi Jalan Pangeran Antasari, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Lambung Mangkurat, O KM Banjarmasin, Jalan Keramaian, Jalan Tarakan, Jalan S Parman, dan Jalan Hasan Basry Kayu Tangi,” bebernya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Bus Trans Banjarmasin setahun ini tidak dipungut biaya, karena menunggu kebijakan dan penyusunan regulasi yang berlaku.
“Tarif Rp 5 ribu untuk satu penumpang, sementara di gratiskan, sembari menunggu regulasi,” ucapnya.
Lanjutnya terkait operasional Bus Trans Banjarmasin dimulai dari pukul 06: 00 Wita hingga pukul 19:00 Wita, untuk melayani masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas.
Penulis: Hamdani