Katingan, BARITO- Tiga pelaku pemerasan di jalanan (street crime) , IH (43) warga desa Tumbang Kalemei, SUR (58) warga Samba Bakumpai dan AG (62) warga Samba Danum yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar jembatan danau Mare, desa Tumbang Samba, kecamatan Katingan berhasil dibekuk, Kamis (25/10) oleh jajaran Polres Katingan atas tuduhan pemalak para supir truk.
Keresahan warga jembatan Mare ini, atas adanya laporan masyarakat dan sopir yang sering melewati jembatan tersebut, ketiga pelaku ini sering mencegat setiap truk yang lewat dan meminta sejumlah uang dibawah ancaman para pelaku.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, SH, S.I.K, M.H dengan mendapatkan laporan tersebut, langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Edia Sutata, SH, M.H Tim Khusus Polres Katingan dengan melakukan patroli menuju tempat yang dimaksud.
Dan benar saja pada saat personil Polres Katingan melewati jembatan danau Mare, desa Tumbang Samba melihat ketiga pelaku sedang melakukan aksi pemerasan dengan memberhentikan terhadap sopir truk.
Untuk menghindari buruannya tidak melarikan diri, ketiga pelaku, Kamis (25/10) sekitar pukul 04.00 WIB (subuh) langsung disergap oleh anggota Polres Katingan dengan barang bukti ditemukan diantaranya uang tunai Rp 500 ribu, dua buah sepeda motor, satu anggota kartu LSM, satu kartu Pers (wartawan) dan KTP pelaku.
“Para oknum LSM dan oknum wartawan ini sudah sangat meresahkan, tidak hanya para sopir akan tetapi berimbas kepada ketakutan masyarakat yang melintas di jembatan Mare ini,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan diketahui ketiga pelaku ini sering melakukan pemerasan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Katingan untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Oknum yang mengatasnamakan LSM dan Wartawan ini terbukti bersalah dan dikenakan sangkaan pasal 368 KUHP. zai