KAPOLRETA BERTANYA-Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto saat bertanya kepada tersangka Wahyu cs, melakukan pengeroyokan terhadap korban Agus Supioayani hingga tewas. (foto:sum/brt)
Banjarmasin, BARITO
Masih ingat korban pengeroyokan pembunuhan di Lingkar Dalam Selatan Gatot Subroto Jalan A Yani Km 4 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur., dekat Kuliner Baiman samping Flyover, Rabu (22/8) dinihari lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Korban Agus Supiyani ditemukan tewas tergeletak di samping motornya.
Korban yang mengalami luka tusuk lebih dari 10 mata luka bagian dada dan perut. Diduga karena ribut setelah pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Motifnya karena korban bermaksud hendak pulang lebih dulu dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengakibatkan ketersinggungan salah seorang pelaku.
Akibatnya terjadi pertengkaran yang berakhir dengan aniaya terhadap diri korban di TKP. Polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan hingga memeriksa tiga saksi bernama Ilham dan Faisal, sementara Arman Maulana masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto dalam Prees Relisnya, Minggu (26/8) siang mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Andi Riandy. Rano dan Wahyu Ilahi. Dari meerka didapat narang nukti, satu bilah kumpang dan senjata tajam (sajam) berbahan kayu jenis keris sampana, satu bilah sajam jenis keris sampana beserta dengan kumpangnya berbahan kayu.
Dari hasil pemeriksaan motif pelaku bernama Andi dan Wahyu jengkel atas perbuatan korban, karena sebelum kejadian korban ada menelpon kawan-kawannya untuk berkelahi di TKP dengan para tersangka.”Saya dan Rano minum lima botol Alkohol yang kadarnya 75 persen, tapi yang 95 persen hingga tak ingiat lagi berapa kali tusuksan,”sebutnya yang smepat kabur ke Palangkaraya Kalteng.
Madus Operandi untuk Andi melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memegang leher korban dan menggunakan tangan sebelah kiri dan memukul korban menggunakan tangan sebelah dalam keadaan mengepal mengenai wajah sebelah kiri korban
Sedangkan Rano menikam korban dengan menggunakan satu bilah sajam jenis keris sampana yang digenggam dengan menggunakan tangan sebalah kanan pada bagian perut korban sebanyak sekitar empat kali tusukan. Sementara Wahyu menikam korban menggunakan satu bilah sajam jenis keris sampana yang digenggam menggunakan tangan sebelah kanan pada bagian perut dan dada korban sebanyak sekitar enam kali tikaman.
Sebelum kejadian Wahyu telah mendamaikan pertengkaran antara korban dengan dan Saksi bernama Arman, namun setelalı saling bermaafan korban masih saja ingin menelepon teman-teman korban untuk datang ke TKP. Hal itu membuat jengkel para tersangka kepada korban yang berakhir dengan penganiayaan korban mengakibatkan meninggalnya korban di tempat kejadian,
Kapolreta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didamping Kasat Reskrim AKP Adep Papa Rihi dan Kanit Polsek Timur Iptu Timur Yono mengatakakan, akan menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Kepada polsek setempat diminta terus melakukan razia terhadap miras oplosan. Sebab miras itu buatan dari alkohol dan minuman energy Kuku Bima.
“Kini ketiga pelaku kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya korban diancam sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke Je KUH Pidana. Penjara selama-lamanya 12 tahun,”tegasnya. Hal itu juga diingatkannya kepada penyidik untuk secepatnya melakukan pemberkasan, agar berkoodinasi dengan jaksa terkait. ndy