PENGEDAR NARKOBA-Tiga pengedar sabu-sabu diciduk Sat Res Narkoba Polresta dalam sepekan tadi. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Tiga pengedar narkoba dibekuk polisi dalam sepekan tadi, mereka terdiri dari dua pelaku ditangkap saat menjual dan satunya lagi digrebek karena menyimpan sabu-sabu. Namun ketiganya tidak satu jaringan dalam menjalankan bisnia haram tersebut.
Pengedar pertama bernama Bahrian Noor alias Bahri (39) yang digaruk, Kamis (27/9) siang sekitar pukul 12.40 Wita. Fotografer ini dibekuk di di halaman parkir toko Roti Crystal, Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari warga Jalan Kol Soegiono RT 03 No 16 Kelurahan Pekapuran Kecamatan Banjarmasin Tengah ini ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 9,63 Gram dan satu bekas tempat permen Cha cha. Hal ini membuatnya harus digiring ke penjara.
Penangkapan terhadap pelaku itu ketika dia menyimpan barang bukti (Barbuk) di saku bagian dalam jaketnya. Selanjutnya tersangka dan Barbuk sabu di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, pihaknya menciduk pelaku berdasarkan informasi di lapangan hingha saat pengintaian dan penggeledahan ternyata benar. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara,”tegasnya.
Di tempat berbeda sebelumnya, Kompol Herry menambahkan, pihaknya juga menciduk pengedar narkoba bernama Agus Muslim alias Jojon (27), Rabu (26/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Tukang bangunan tersebut ditangkap di Jalan Kelayan A II RT 22 RW 08 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari warga Jalan Veteran Simpang Pengambangan Gang Ibu RT 28 No 76 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur itu juga disita barbuk yang disita dari tersangka dua paket sabu- sabu dengan berat 4,22 Gram. Termasuk, uang tunai Rp 350.000, dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol DA 6031 SL. Hingga satu handphone merk Samsung warna hitam.
Kasat mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat menjual sabu-sabu kepada petugas Polisi yang melakukan penyamaran. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman empat tahun penjara,”terang Kompol Herry.
seorang pemuda bernama Zaini (38) yang mengedarkan narkoba diciduk polisi, Minggu, (23/9) dinihari sekitar jam 02.00 Wita, Dari tangan pelaku disita Barbuk yang disita satu paket sabu -sabu 1,07 Gram.
Selain sabu-sabu juga diamankan satu kotak rokok Sampoerna Mild 12, uang tunai Rp 24.000, satu Handphone merk Samsung warna hitam. Pelaku tangkap di di depan SDN Teluk Dalam 11, Jalan Jafri Zam–Zan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah ini pun digelandang ke kantor polisi.
Bermula dari anggota saat Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin “memancing” warga Jalan Bina Karya, Simpang Jagung Gang Tunas Harapan RT 46 No 37 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat untuk transaksi barang haram itu.
Hingga kemudian pelaku tertangkap tangan menjual sabu-sabu itu kepada petugas Polisi yang melakukan tugas penyamaran. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Minggu (30/9) mengatakan, saat dibekuk pelaku hanya bisa pasrah. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara,”tegasnya. ndy