Tiga Pengedar Sabu Disergap Anggota Subdit 1 Polda Kalsel di Tepi Jalan Gubernur Soebardjo

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – PANDEMI Covid 19 yang masih berlangsung hingga saat ini tak mengendorkan semangat jajaran Dit Res Narkoba Polda Kalsel memberangus peredaran narkoba di Kalsel.

Dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari atas perintah Direktur Dit Resnarkoba, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (UCB). Suhaimi alias Imi (42) warga Kelayan Kecil Ujung Gg. Bambu Rt/Rw : 020 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Junaidi alias Utuh (23) serta Kamaruddin alias Amar (35) keduanya warga Handil Kabuau Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan. Gambut hanya bisa terperangah. Ketiganya tak mengira pembeli sabu yang mereka serahkan adalah anggota Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Kalsel yang menyamar.

Tak ayal mereka pun tak berkutik saat dengan sigap beberapa anggota subdit 1 lainnya yang sudah mengintai di lokasi kejadian langsung menyergap mereka

Ketiga terduga penyalah-gunaan narkoba ini disergap anggota Subdit 1 di tepi Jalan. Gubernur Soebardjo Keurahan l.Tatah Pemangkih Kecamatan Gambut Kabuparen ,Banjar Probinsi Kalsel, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 19.00 wita.

Dari ketiga pria ini polisi menyita 2 paket shabu dengan berat kotor 10,01 gram (bersih 9,61 gram)
Direktur Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari membenarkan penangkapan ketiga tersangka . Menurut Matsari , barang bukti Shabu disita dari dalam kantong sebelah kiri jaket jeans milik Suhaimi saat akan menyerahkan kepada petugas yang melakukan penyamaran”Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” beber perwira menengah Polda Kalsel ini kepada Barito Post , Senin (20/7/2020) sore

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Turut disita pula selain barang bukti sabu, 1 jaket Jeans warna biru dan dua buah ponsel beserta SIM card nya

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar