Banjarmasin, BARITO – Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Hariandinato kemarin kembali digelar di PN Banjarmasin. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang diajukan JPU Rudi R SH , di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/10)
Dalam keterangannya dibawah sumpah ketiga saksi didepan majelis hakim yang dipimpin Afandi Widarijanto SH ,yakni Agus Penyang, Clara dan Katrin rata-rata menyatakan mendengar kata-kata terdakwa yang dinilai kurang pantas terhadap pelapor DR Marudut Tampubolon SH MH dalam sebuah di Aula Gereja di Jalan S Parman,”Ya intinya kesaksian kami tadi mendengarkan perkataan terdakwa terhadap pak Marudut yang kurang pantas dan terdakwa selalu bilang lupa atau tak ingat “ terang salah satu saksi Agus Penyang usai sidang.
Diketahui, tidak terima dan merasa keberatan atas perkataan yang dilontarkan seorang terdakwa yang juga pendeta dan menurutnya kurang santun itu , pengacara senior ini membawa persoalan tersebut keranah hukum.
Terdakwa Hariandinato dituding melakukan pencemaran nama baik sebagaimana pada pasal 310 KUHP.
Sementara itu terdakwa melalui penasehat hukum Buce, Malaw SH didampingi Isai Panantulu SH dan Wanas Unang Sawang SH usai sidang secara singkat mengatakan banyak fakta yang disembunyikan dari para saksi pada sidang kemarin. Namun Buce enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Kasus ini sendiri berawal dalam sebuah rapat di Aula Gereja di Jalan S Parman, yang mana dalam rapat itu terdakwa berencana memberhentikan Marudut Tampubolon dengan tidak hormat mencabut keanggotaan dari jemaat GKE Eben Ezer Banjarmasin.
Marudut Tampubolon yang hadir merasa keberatan dan tidak setuju atas keputusan rapat yang telah dipimpin terdakwa tersebut hingga diduga keluar kata-kata terdakwa yang dinilai kurang pantas .
mr’s