Tiga Saksi Yakin Penyerahan Uang Rp 1M ke Terdakwa H Ansharuddin di Kamar Hotel Rattan Inn

SIDANG Perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa H Ansharudin yang pernah menjabat Bupati Balangan( Foto Mercy )

Banjarmasin, BARITO – Sidang Perkara Dugaan Penggelapan dengan terdakwa Mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (20/5/2021).

H Ansharuddin yang mengenakan sasirangan bercorak biru kuning hadir di ruangan sidang bersama dua kuasa hukumnya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH ini dihadirkan tiga orang saksi yaitu Dwi, Mukhlisin dan Rusian.

Dwi yang juga merupakan pelapor dalam kasus dan perkara ini menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan sambil menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Dwi menyebut bahwa uang senilai Rp 1 miliar yang dipinjamkan dan diserahkannya kepada terdakwa dibawanya dari Jakarta ke Banjarmasin melalui jalur penerbangan udara.

Ia lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di salah satu kamar di Hotel Rattan Inn Banjarmasin ditemani dua orang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yaitu Mukhlisin dan Rusian.

“Ketika menyerahkan uang di Rattan Inn itu cash, di dalam plastik di dalam tas saya. Itu tanggal 2 April Tahun 2018,” kata Dwi. Dwi menyebutkan penyerahan uang pinjaman tersebut didasarkan atas pembicaraannya sebelumnya dengan terdakwa, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang terdakwa kepada orang lain.

“Setelah diserahkan dibuat kwitansi ditandatangani terdakwa dan dijanjikan akan dikembalikan setelah persoalan hutang terdakwa selesai,” ujar Dwi.

Namun kata dia, saat diminta pengembalian uang Rp 1 miliar tersebut, terdakwa tidak menyerahkan uang tunai sesuai jumlah yang dijanjikan dan juga sempat menawarkan pembayaran melalui penyerahan surat-surat kepemilikan aset.

Namun tawaran tersebut ditolak oleh Dwi.

Pada 23 April Tahun 2018, Dwi menyebut terdakwa yang saat itu berada di rumah dinasnya di Kabupaten Balangan menyerahkan cek pembayaran bertuliskan nilai Rp 1 miliar kepadanya dan ternyata ditolak oleh pihak bank saat coba dicairkan pada Tanggal 28 April.

“Saat dicairkan cek tidak ada uangnya. Saat diberi surat penolakan oleh bank baru tau saya rekening itu bukan rekening milik terdakwa. Karena itu saya layangkan somasi dan saya laporkan,” bebernya.

Sedangkan kedua saksi lainnya yaitu Mukhlisin dan Rusian dalam keterangannya menyatakan hal yang kurang lebih senada dengan cerita kesaksian yang disampaikan Dwi.

Dimana keduanya mengaku saat itu menjemput saksi Dwi di Bandara dan mengantarkannya bertemu terdakwa di Hotel Rattan Inn.

Keduanya juga mengaku menjadi orang yang mendampingi saksi Dwi saat berupaya meminta pengembalian uang dari terdakwa.

“Yang menulis cek (pengembalian) saya lihat memang Pak Anshar,” kata Rusian dalam kesaksiannya.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, M Mauliddin Afdie menyatakan keberatan dengan kesaksian ketiga saksi . Mauliddin akan memasukkan fakta-fakta dan bukti untuk membantah atas keterangan para saksi tersebut.

“Kami nanti akan sampaikan di pembelaan,” kata Mauliddin.

Ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, sidang perkara tersebut rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis (27/5/2021).

Editor Mercurius

Related posts

Momen Haru, Kajati Kalsel Hadiahi Sepatu ke Peserta SKD CPNS

Kedapatan Simpan Sabu di Perdagangan, Warga Pasar Lama Diamankan

Divonis 16 Tahun, Salah Satu Kurir 6 Kg Sabu Menangis dalam Pelukan Ibu