Keluarga Puas, meski Kecewa Terlambat Hadiri Sidang
Banjarmasin, BARITO – TUNTAS sudah akhirnya perjalanan sidang kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang warga di Kelurahan Antasan Kecil Barat Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel atau Kampung Arab, Al Farisi atau Faris, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin setelah Majelis Hakim mengetokan palu vonisnya Senin (1/4/2019) pagi sekitar pukul 10.15 wita .
Dikawal sekitar dua peleton keamanan terdiri dari anggota Polresta dan Polsek Banjarmasin Tengah guna mengantisipasi kericuhan yang terjadi pada beberapa persidangan sebelumnya, tiga terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meregang nyawa Kamis (27/9) 2018 lalu akhirnya divonis “jumping’ masing-masing selama 19 tahun penjara.
Ketiganya adalah Hendra Gunawan alias Hendra Pisang, Hendra Lukman Noor Hakim alias Hendra Tele dan M Taurat alias Torat.
Pada putusannya majelis hakim yqng diketuai Afandi Widarijanto, SH nampaknya punya pendapat sendiri. Terbukti majelis menjerat ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana, yakni terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara sebelumnya JPU Rizky Purbo SH dan Ade Adhaykasa,SH telah menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 170 dengan tuntutan masing-masing selama 12 tahun penjara.
Dari fakta persidangan dan para saksi di atas sumpah, majelis hakim pun berpendapat pasal pengeroyokan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), tidak terbukti. Ini karena ketiga terdakwa serta satu pelaku bernama Safari (masuk dalam DPO) terbukti merencanakan pembunuhan dengan bukti senjata tajam yang dibawa seperti pisau dan clurit.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa mengatakan piki-pikir.
Sementara itu, walaupun mengaku puas atas vonis majelis hakim, namun akibat sidang yang digelar lebih awal, keluarga korban yang tidak secara langsung menghadiri dan menyaksikan pembacaan putusan nampak kecewa.
Beberapa perwakilan keluarga korban nampak berusaha mendatangi majelis hakim maupun panitera untuk meminta kebenaran vonis. “Kami belum puas kalau belum mendengar langsung dari majelis hakim atau panitera,” ujar salah satu keluarga korban yang nampak menunggu Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto yang sedang sidang perkara lain.
Kepada para keluarga Afandi kemudian meminta mereka bertanya kepada Panitera Zuraida yang mencatat semua hasil sidang.
“Tadi divonis masing-masing 19 tahun. Untuk jadwal sidang memang diagendakan jam 10.00 pagi. Dan kita juga menunggu kesiapan jaksa dan terdakwa. Kalau jaksa dan terdakwa siap kita tinggal melaksanakan,”jelas Zuraida.
Mendengar penjelasan Zuraida, keluarga almarhum Faris kelihatan bisa tenang.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono,SH secara singkat mengatakan putusan majelis sudah memuat rasa keadilan.
Korban Faris yang dikeroyok dengan senjata tajam di depan warnet Gang Maluku RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Jalan Sulawesi pada Kamis (27/9) 2018 malam yang lalu.
Pengeroyokan dilakukan hanya karena gara-gara susu basi yang diberikan korban kepada tiga terdakwa, membuat tersinggung dan berniat menghabisi korban.
rif/mr’s