Banjarmasin, BARITO – Tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Bank Syariah Mandiri (BSM)yang diseret keranah hukum mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (16/7).
Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Eko Cahyono SH.
Adapun ketiga terdakwa Arif Rahman sebagai Dirut Perusda Tanah Laut, Ukkas Arpani, Dirut PT.Borneo Aura Sukses, dan Daniel, Dirut CV Rindu Alam.
Ketiga terdakwa dituding telah melakukan persekongkolan dalam peminjaman dana senilai Rp18 Miliar kepada bank Syariah mandiri.
Sebagaimana dalam dakwaan ketiga diduga mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri Banjarmasin dengan agunan fiktif.
Para terdakwa mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan Jaminan berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu tidak ada.
Ketiga pimpinan perusahaan itu bersekongkol dalam memainkan perannya masing-masing.
Ada yang membuka suatu perjanjian kerjasama, kemudian ada oknum Bank Syariah Mandiri yang mempermudah pencairan.
Arif Rahman sebelumnya bekerja sebagai Kepala Cabang (mantan) Pembantu Mandiri Syariah yang diduga telah melancarkan pengucuran dana itu, sedangkan yang menerima dana pinjaman adalah Ukkas dan Daniel melakukan pengurusan dokumen fiktif.
Atas dakwaan JPU, ketiga terdakwa yang masing-masing didampingi penasehat hukum Maulidin tidak mengajukan eksepsi
Awal Januari 2019 lalu, Polda Kalimantan Selatan melalui anggota Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit II Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), berhasil mengungkap kasus pembobolan bank bermodus pengajuan kredit fiktif dan agunan fiktif yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT BS.
PT BS sendiri melalui kredit bank yang didapat dengan cara memanipulasi dokumen persyaratan pembiayaan, membuat kuitansi pembelian kapal fiktif, dan menjaminkan agunan fiktif
Meracurius