Tiga Terdakwa Penipuan Batubara Rp6,3 M Dituntut Berbeda

Banjarmasin, BARITO – Tiga terdakwa kasus penipuan jual beli batubara, yang merugikan korbannya senilai Rp6,3 miliar, dituntut secara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo SH, dalam sidang yang digelar, Kamis (13/12/20118)  kemarin.
Sidang sebelumnya M Syarifudin  dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara, maka  terduga otak terdakwa, yakni Ardi Rosadi dituntut 3 tahun dan 10 bulan penjara. Sementara, terdakwa lain yakni Dahyanto Murtajab dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Oleh jaksa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pimpinan Prida Ariyani SH M.Hum para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pernah merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin, karena melakukan dugaan penipuan jual beli batubara, tidak membuat Ardi Rosadi jera atau kapok.
Kini Ardi Rosadi kembali berurusan dengan lembaga penegak hukum dengan kasus yang sama, yakni dugaan penipuan jual beli batubara, setelah dilaporkan korbannya atas nama Ratna Kararamurti dan Fadly, yang merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.
Kasusnya ditangani Polresta Banjarmasin dan telah selesai dilakukan pemeriksaan hingga dimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Untuk perkara kali ini, Ardi Rosadi bersama dua rekannya Dahyanto Murtajab dan M Syarifudin, yang mana dari laporan korban dirugikan sebesar Rp6,3 miliar.
Kejadian berawal pada bulan Pebruari 2018, di mana para terdakwa menawarkan kerjasama jual beli batubara kepada korbannya. Dalam perjanjian jual beli disepakati kalau pembeli akan membayar uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp6,3 miliar dari jumlah keseluruhan pembelian sebesar 2 juta US Dollar.
Sayang setelah uang muka dibayar, batubara yang dijanjikan tidak pernah dikirim para terdakwa.
Kesal dan merasa dirugikan, korban pun melaporkan para tersangka ke Polresta Banjaarmasin hingga ketiganya pun diproses dan dilakukan penahanan rutan.
Diketahui, pada perkara sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Heri Susanto yang juga Ketua PN Banjarmasin telah membebaskan M Ardi Rosadi dan kedua rekannya Andrew Boentoro dan Pietersan Tambunan.
Majelis berpendapat kalau ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidananya penipuan batubara.
Karena divonis bebas, JPU Arief Rahman yang telah menuntut ketiganya masing-masing untuk M Ardi Rosadi selama 1 tahun ditambah 6 bulan penjara dan Andrew Boentoro dan Pietersan Tambunan 1 tahun langsung menyatakan kasasi. Kini kasasi jaksa diterima MA, dan menyatakan kalau ketiganya bersalah dan harus menjalani hukuman. (mr’s)

 

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara