Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly Arbi SH akhirnya Rabu (11/1) menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, ketiganya dituntut oleh JPU dengan tuntutan yang berbeda.
Untuk terdakwa Akhmad Syarmada selaku Direktur CV Badali Bersaudara dituntut 3 tahun dan 6 bulan, serta di denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp802 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah selama 5 tahun.
Sementara Baihaki selaku menyandang dana dituntut lebih ringan yakni 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Juga dibebani uang pengganti Rp400 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Siti Zulaikha isteri dari Syarmada tuntutannya lebih ringan yakni dipidana selama 18 bulan dan denda Rp50 juta subsidair selama 6 bulan, tanpa di bebani membayar uang pengganti, karena sudah dibebankan kepada kedua terdakwa.
JPU berkeyakinan kalau ketiga terdakwa yang disidang terpisah tersebut melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing menyatakan akan melakukan pembelaan.
Seperti diketahui, pembangunan Puskesmas Haur Gading Kabupaten HSU dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp4,2 miliar.
Baca Juga: Sidang Perkara di Kodja Bahari, JPU Hadirkan Konsultan dan Tim Pengadaan Jadi Saksi
Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha. Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.
Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Berdasarkan penelitian Politehknik Tanah Laut, bangunan tersebut ternyata tidak sesuai rencana dan kini ada keretakan dan miring.
Sementara Helda Yulianti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut telah di vonis dan kini statusnya sebagai terpidana selama 1 tahun penjara.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment
[…] Alalak Selatan ini Kembali Masuk… Realisasi APBN Kalsel 2022 Melampaui Target, Namun Harus… Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Puskemas Haur Gading… Pelanggan Telkomsel di HSU Raih Hadiah Mobil Honda… Ini Penjelasan Kapolda Kalsel, Terkait […]