Kotabaru, BARITO – Tiga orang tersangka yang di duga melakukan penggelapan kartu kuning anggota kebun sawit plasma yang berada di Kecamatan Pulaulaut Barat dan Pulaulaut Selatan kabupaten Kotabaru diamankan jajaran polres Kotabaru
Dari tiga orang tersangka yang diamankan jajaran Reskrim Polres Kotabaru tersebut berinisial S, K dan N .
Kapolres Kotabaru melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP. Abdul Jalil SIK saat gelar press release di Aula Polres Kotabaru, Rabu (18/5) mengatakan, berawal dari berjalannya waktu tahun 2015 salah satu koperasi perkebunan kelapa sawit plasma anggotanya bertambah, akan tetapi lahannya tetap, yang mulanya 1.470 orang pemilik kartu kuning menjadi sekitar 2000 lebih.
“Nah disini para pemilik kartu kuning kebun sawit plasma asal merasa di rugikan dalam pembagian hasil tersebut, ” kata Kasat AKP. Abdul Jalil.
Masih kata dia, dengan adanya pertambahan atau penggelembungan kartu kuning ini dari mereka ada yang membeli atau menebus, mulai dari harga 12 juta, 10 juta bahkan ada yang lebih.
“Jadi dengan bertambahnya kartu kuning yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan pemilik kartu kuning asal sebanyak 1.470 orang dan pembagian hasilpun jadi berkurang, ” terang Kasat.
Diketahui, pemilik kartu kuning keanggotaan kebun sawit plasma asal ada 1.470 orang dengan keluasan lahan sekitar 2775 hektar.
Barang bukti yang diamankan jajaran Kasatreskrim Polres Kotabaru berupa dokumen serta buku rekening bank
Dalam kasus ini akan dikenakan pasal 372 atau 374 Junto 55 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahu . ril/mr’s