Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel, mulai Kamis (20/10) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka yakni S selaku kepala Desa Pipitak Jaya, AR selaku guru atau Apatur Negeri Sipil (ANS) dan H selaku warga desa Baramban
Pemeriksaan ketiga tersangka menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino SH MH
untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara
pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Pemeriksaan tersangka bertujuan menemukan
fakta – fakta hukum perbuatan ketiganya tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan lahan proyek strategis nasional
Bendungan Tapin pada tahun 2021,” ujar Novel dalam press relaise yang diterima Barito Post (20/10).
Baca Juga: Heru Widodo : Pemuda Harus Menjadi Penggerak Kegiatan Kemasyarakatan
Diketahui ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor : B-2393/O.3/Fd.2/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bendungan Tapin berbiaya Rp 986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
Bendungan Tapin memiliki kapsitas tampung cukup besar 56,7 juta m3 yang berperann penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel dan juga memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare.
Keberadaan bendungan ini juga diharapkan dapat menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebagai Ibu Kota Kabupaten Tapin dan sekitarnya sebesar 500 liter/detik, konservasi air, dan untuk PLTA sebesar 3,30 MW.
Baca Juga: Dinkes Imbau Warga Tidak Gunakan Obat Syrup Untuk Anak
Bendungan Tapin dibangun dengan tipe timbunan batu zonal inti tegak, dilengkapi dengan jalan akses dan jalan lingkar bendungan, kantor pengelola, rumah dinas, tempat ibadah, toilet, gardu pandang, dan rumah genset. Untuk bendungan utama memiliki tinggi 70 meter dengan terowongan pengelak sepanjang 430 meter, cofferdam setinggi 29 meter serta spillway (pelimpah) sepanjang 234 meter.
Sekadar mengingatkan, Bendungan Tapin merupakan proyek strategis nasional terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Bendungan ini pun telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2021 lalu.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment