Tiga Tersangka Korupsi di HSU Dilimpahkan ke Tipikor Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Amuntai, BARITO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara ‎(HSU)‎ berhasil merampungkan dua kasus dugaan korupsi dengan tiga tersangka. Pertama dugaan korupsi proyek Pengadaan WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim dan LH) HSU. ‎Kasus ini menjerat Direktur CV. Nusa Indah Ahmad Fauzian dan ‎ASN di Disperkim dan LH HSU yang menjabat sebagai PPK, yakni Ratna Kumalasari Handayani Noor, ST sebagai tersangka.

Akibat ulah keduanya, proyek WC sehat dengan pagu anggaran Rp1,2 M yang berlokasi di empat kelurahan dan lima desa di Kecamatan Amuntai Tengah ‎tidak berfungsi maksimal. Bahkan proyek yang semestinya diperuntukan bagi 100 penerima manfaat agar warga menjadi sehat, negara mengalami kerugian mencapai Rp245. 021. 939, 18,-.

Sedangkan kasus kedua adalah ‎dugaan penyelewengan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut di desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik, yakni tahun 2018 dan 2019. Akibat ulah mantan Kepala Desa bernama Ansyari, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp487. 306. 952,-.

Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian, SH, MH melalui Kasi Pidsus MHD. Fadly Arby, SH, M. Kn‎, Kamis (22/4) kemaren membenarkan penyidikan terhadap ketiga tersangka telah selesai. Selanjutnya berkas penyidikan ketiga tersangka berikut sejumlah barang bukti diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Iya mas, hari ini (kemaren, red) ketiganya kami limpahkan ke Tipikor Banjarmasin. Saya sendiri yang mengantarnya,” kata Fadly.

Dihadapan sejumlah awak media, Kasi Pidsus ‎memastikan kondisi ketiganya yang mengenakan rompi merah dalam kondisi sehat dan tidak terpapar COVID-19. Kemudian untuk tersangka Ratna Kumalasari Handayani Noor, ST akan dititipkan di Rutan khusus perempuan ‎di Martapura. Sedangkan dua tersangka lainnya dititipkan di Rutan Teluk Dalam Banjarmasin.

“Ketiganya kami titipkan secara terpisah, satu tersangka di Rutan Perempuan Martapura dan dua ‎tersangka di Rutan Teluk Dalam Banjarmasin,” tambahnya.

Disinggung kapan sidang dilaksanakan, Fadly yang notabene ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎menargetkan pasca lebaran Idul Fitri atau bulan Mei mendatang. Ia mengaku bersama timnya tengah menyiapkan surat dakwaan. ‎

“Kamungkinan setelah lebaran sidangnya. Setelah pelimpahan ketiga tersangka berikut barang bukti ke Tipikor, kami harus menyiapkan dakwaan,” ujarnya.

Terkait kabar pengembalian kerugian negara dari proyek WC Sehat yang berjumlah Rp245. 021. 939, 18,-. ‎Fadly mengungkapkan masih menunggu realisasi dari dua orang pelaksana proyek yang pernah menyatakan ingin mengembalikan dana tersebut, yaitu Ahmad Baihaqi dan Ahmad Syarmada.

“Kami masih menunggu realisasi ‎pengembalian dana dari kedua pelaksana proyek atas nama Ahmad Baihaqi dan Ahmad Syarmada,” tegasnya.

Sementara itu, ‎proyek WC sehat Perdesaan di desa Beringin dan Patarikan kecamatan Banjang serta Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan tidak dilanjutkan. Pasalnya proyek yang dilaksanakan CV. Sahabat Banua ditengarai tidak merugikan negara. Kelebihan dana sebesar Rp24. 156. 000 telah dikembalikan  ke Kas Daerah HSU melalui Bank Kalsel.

“Proyek ini jauh berbeda dengan WC Perkotaan yang membuat septictank sendiri dengan nilai Rp1,9 juta, sementara dalam kontrak Rp4,6 juta per unit Bio septictank pabrikasi, sesuai SNI dan standar ISO‎,” pungkasnya.

Penulis: Marfai 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment