Tiga Tersangka Puskesmas Haur Gading Masuk Tahap 2

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca Helda Yulianti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dinyatakan bersalah dan divonis atas perkara korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, tiga tersangka lainnya segera menyusul.
Mereka adalah Siti Zulaikha, Akhmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi.

Dalam press relise yang diterima, berkas ketiga tersangka kini sudah memasuki tahap dua.

“Pada Kamis (27/10), penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel telah menyerahkan tanggung jawab ketiga tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri HSU,” ujar Kasi Penkum Romadu Novelino SH. MH.

Baca Juga: Ketua Soksi Banjarmasin Bersama YN’S Peduli, Dirikan Pintu Gerbang Sikuning di Sungai Lulut Dalam

Seperti terdakwa Helda Yulianti yang tidak dilakukan penahanan, tiga tersangka ini juga tidak dilakukan penahanan.

Berbeda dengan Helda Yulianti yang punya alasan sakit, tiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan adanya surat permohonan tidak di lakukan penahanan, surat jaminan dari penasehat hukum dan jaminan dari kakak para tersangka.

Sebelumnya PPK Helda Yulianti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Helda divonis selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara uang pengganti oleh majelis hakim akan dibebankan pada tersangka lainnya.

Baca Juga: Satu Jam Bersama Komjen Dharma Pongrekun, Yandi Pratama :Menggugah Semangat Hidup Bermanfaat bagi Orang Lain

Pembangunan Puskesmas Haur Gading dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp4,2 miliar. Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada (AS) dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha.

Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.
Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment