Banjarmasin, BARITO – H Jatin Kades Hamak Utara Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) non aktif kini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menilep dana desa yang dikelolanya.
Tak hanya H Jatin, bendahara desa Zainal Fadli juga diseret ke pengadilan sebab diduga melakukan kerjasama dengan H Jatin.
Pada sidang perdana, keduanya nampak didampingi penasehat hukum Ispi Ramadhani SH dan rekan.
Dalam dakwaannya, jaksa Raj Boby mendakwa keduanya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp840.205.200.
Kerugian itu menurut Raj Boby disebabkan penarikan dana tidak melalui mekanisme yang tidak sesuai dan melakukan pembayaran langsung tanpa melibatkan aparat desa.
Kedua terdakwa yakni pada tahun 2018 telah menata usahakan transaksi keuangan namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.
Selain itu transaksi keuangan juga tidak sesuai dengan rencana rencana pengajuan dana desa yang telah disetujui oleh Camat Telaga Langsat.
Serta tidak sesuai dengan transaksi mutasi keluar masuk kas bank, sehingga
tidak masuk dalam Sistem Keuangan Desia (SikEUDES).
“Penerimaa dan pengeluaran tidak didukung bukti yang sah,” ujar Raj dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.
Atas perbuatan tersebut, Raj menjerat keduanya dengan pasal 2, 3, 8, dan 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Ataa dakwaan jaksa, Ispi dan rekan menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.
“Eksepsi akan kita masukkan dalam pledoi atau pembelaan saja nantinya,” ujar Ispi.
Atas keputusan itu, Jamser pun kembali mengagendakan sidang minggu depan dengan langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius