Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2015 hingga 2018, Anang Helmi Kades Jilatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel, akhirnya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (25/6).
Anang Helmi diduga telah menilep dana desa yang seharusnya untuk pembangunan di desanya sebesar Rp1.170.000.000. Perbuatan itu dia lakukam sejak tahun 2015 hingga 2018.
Pada sidang perdana, terdakwa nampak didampingi penasehat Rudi Rahmadi SH dan rekan.
Baca Juga: Baksos di Polsek Banjarmasin Utara Bagikan 1000 Paket Sembako untuk Warga
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra SH, JPU dari Kejari Tala Akhmad Rifani dalam dakwaannya mengatakan, sebagai Kades dalam mengelola dana desa, terdakwa tidak melibatkan perangkat desa bahkan mengindahkan ketentuan belanja desa serta tidak melengkapi bukti-bukti pengelolaan desa.
Ditahun 2015 diungkapkan, hasil audit inspektorat Kabupaten Tala kerugian negara akibat perbuatan terdakwa kurang lebih Rp324 juta.
Kemudian tahun 2016, ditemukan kerugian negara sebesar Rp496 juta. Berlanjut tahun 2017 sekitar Rp192 juta, serta 2018 hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp171 juta.
Uang yang diselewengkan ujar jaksa masih dalam dakwaan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 jonto pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan primair dan subsidair.
Baca Juga: Mantan Kades Murung Sari Amuntai Dituntut 5 Tahun Penjara
Atas dakwaan tersebut melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan tidak keberatan atau tidak akan melakukan eksepsi.
Karena tidak melakukan eksepsi, kepada majelis hakim, JPU memastikan akan menghadirkan saksi pada sidang minggu depan kurang 10 orang dari 20 orang yang akan memberikan kesaksiannya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya