Barabai,BARITOPOST.CO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri gelar konferensi pers atas laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada.
Konferensi pers tersebut digelar usai Paslon AMAN memberikan klarifikasi ke kantor Bawaslu HST dengan didampingi kuasa hukum serta tenaga Ahli, Selasa (12/11/24).
Kepada awak media, Tenaga Ahli Paslon AMAN, Dr Muhammad Uhaib As’ad, M.Si. mengatakan terkait segala pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu HST ke Pasangan Aulia-Mansyah itu tidak substantif.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tidak menjawab persoalan yang diajukan oleh lawan politik. Contohnya, pertanyaan terkait tugas Bupati dan Wakil Bupati, pertanyaan-pertanyaan seperti itu bersifat normatif.
“Saya sudah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu bahwa persoalan ini bukan lagi tentang hukum tapi ini sudah memasuki ke ranah persoalan politik atau kekuasaan,” ujarnya.
Pihaknya menilai Bawaslu HST terkesan memframing pertanyaan-pertanyaan untuk mengarah ke pelanggaran Undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 71. Hal tersebut terlihat dari hasil klarifikasi.
“Dari hasil klarifikasi, Bawaslu tidak mempunyai pemahaman yang mumpuni terkait undang-undang tersebut,” tuturnya.
Lebih dari itu, pihaknya juga menyayangkan tindakan Bawaslu yang meminta pandangan tim ahli dari UNHAS Sulawesi. Kenapa tidak dari Banjarmasin saja?
“Tim 01 keberatan akan hal tersebut dan jika terjadi maka salah satu upaya hukum yang akan di tempuh adalah akan melaporkan Bawaslu HST ke DKPP,” tegasnya.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya