Banjarmasin, BARITO – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difri masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun sangat disayangkan ditengah suasana kondusif yang sudah berjalan saat ini, ternyata dicederai dengan opini yang menyebut telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon.
Opini tersebut kemudian direspon Tim BirinMU diwakili H Supian HK dan H Puar Junaidi.
Kepada wartawan di Banjarmasin, Supian HK mengingatkan jangan melempar opini ditengah suasana kondusif.
“Kita imbau jangan melempar opini yang tidak menyenangkan,” ucap Ketua Bappilu Partai Golkar Kalsel Supian HK, Kamis (25/2/2021).
Supian HK menegaskan dugaan penggelembungan suara itu ditudingkan kepada Abdul Mutalib yang merupakan Komisioner KPU Kabupaten Banjar oleh saksi dari pasangan calon Denny-Difri, namun itu sudah dibantah yang bersangkutan.
Meski ada opini tak menyenangkan dan opini itu sudah dibantah, pihaknya, lanjut Supian HK menghargai pendapat dari para saksi, baik saksi dari paslon 01 maupun paslon 02 yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan, namun diingatkannya biarlah nanti para hakim MK yang memutuskannya.
“Jangan lah buat suasana yang sudah kondusif ini menjadi keruh, tunggu saja lah keputusan dari para hakim Mahkamah Konstitusi yang diagendakan pada 19 Maret hingga 24 Maret,” imbaunya.
Senada Puar Junaidi menegaskan pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat dan saat ini sudah masuk dalam tahapan akhir sidang di MK, namun disayangkan pihaknya ada pihak yang merasa tak puas dengan keputusan KPU beberapa waktu lalu.
Diceritakan Puar pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Februari lalu, ada keterangan saksi yang menuding adanya dugaan penggelembungan suara salah satu paslon hingga kemudian dugaan ini diviralkan seolah-olah itu benar terjadi.
“Sedangkan pihak yang dituding (Abdul Mutalib, red) ternyata sudah membantah bahwa itu tak benar,” tegas Puar.
Karena itu, lanjut Puar, kami berharap jangan sampai Kalsel yang sudah kondusif ini dicederai dengan hal-hal yang tak mestinya atau perbuatan yang melawan hukum, agar tidak menjadi presiden buruk dan hal seperti ini harusnya masuk dalam ranah hukum.
Artinya, kata Puar, KPU merasa keberatan dan melaporkan kepada polisi untuk dilanjutkan penyelidikan tentang kebenaran apa yang disampaikan oleh saksi yang menuding KPU sudah melakukan penggelembungan suara agar proses pilkada ini betul-betul berjalan baik sesuai harapan masyarakat Kalsel.
“Dulu pada 2016 silam hal ini pernah terjadi. Ada istilah waktu itu saksi palsu di daerah Pangkalanbun. Jangan sampai ini terjadi di Kalsel, makanya kita minta KPU segera menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum agar masyarakat tidak dicederai dengan opini menyesatkan yang justru menyudutkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu,” pungkas Puar.
Penulis : Sopian