Martapura BARITO – Kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Sukirman (54) seorang pedagang es krim keliling di Paramasan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selasa (27/4/2021) lalu akhirnya terungkap .
Ini setelahTim Gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjar, Polres HSS, Polres Tapin, Polsek Belimbing dan Polsek Loksado berhasil meringkus lima orang tersangka terduga pelaku, meski mesti menerobos hutan yang jalannya terjal, Senin (6/9/2021).
Ironisnya dari kelima tersangka, dua di antaranya masih berusia belasan tahun, yaitu inisial AJ (15) dan AT (14) warga Kabupaten Banjar.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya berinisial J (20), M (32) dan W (30) juga warga Kabupaten Banjar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan kelima tersangka tersebut.
“Ya benar sudah kelimanya (diamankan),” kata AKBP Andy ketika dikonfirmasi
Kelima tersangka dibekuk tim gabungan yang dipimpin AKP Endris Ary Dinindra di dua lokasi terpisah di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar yaitu di Dusun Teranking, Desa Paramasan Bawah dan di Dusun Pematang Lahung, Desa Angkipih.
Tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terhitung sadis hingga menyebabkan korban yang merupakan warga Sukoharum, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Preng Sewu, Provinsi Lampung ini meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Yaitu tepatnya di Dusun Pematang Lahung, Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar
Kejadian berawal ketika tiga tersangka yaitu AJ, AT dan J yang berpura-pura ingin membeli dagangan korban.
Namun saat korban lengah, AJ langsung mengayunkan parang dan mengenai punggungg korban.
Korban yang terluka mencoba melarikan diri, namun luka tebasan parang yang dideritanya tak berhasil lari jauh dan berhasil dikejar oleh ketiga tersangka.
Dan dengan sadisnya para tersangka pun menghabisi nyawanya dengan tusukan pisau dan tebasan parang.
“Dari keterangan awal yang didapat, ketiga tersangka ini mengambil uang korban dan dibagi masing-masing Rp 250 ribu,” kata AKBP Andy.
Pasca kejadian tersebut, ketiga tersangka lalu meminta bantuan kepada tersangka M dan W untuk menguburkan korban di sekitar tempat kejadian perkara.
Para tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti yaitu sepeda motor korban dengan cara dibuang di lokasi terpisah.
Dari pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 365 KUHP ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Yaitu di antaranya dua bilah senjata tajam masing-masing jenis pisau dan parang serta boks bagian dari sepeda motor milik korban yang dibuang oleh tersangka.
Kelima tersangka beserta barang bukti pun kini sudah berada di Polres Banjar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Mercurius