Tim Gabungan Polda Kalsel Ringkus Pelaku Begal yang Kabur ke Banjarmasin

Pelaihari,BARITO – Tim Gabungan Polda Kalsel berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan atau pelaku begal motor yang terjadi Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut beberapa waktu lalu.

Tim yang terdiri yang terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Dit Intel Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin Polsek Banjarmasin Selatan, Tengah, Utara, dan Barat, Sat Reskrim Polres Tala dan Sat Narkoba Polres Tala yang di pimpin Kanit Opsnal Polda Kal Sel AKP Endris Ary Dinindra.

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tala Iptu Supian Noor Kamis, (19/8/21) membenarkan atas penangkapan pelaku yang melarikan diri sampai ke Banjarmasin ini.

“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Setoyo S Gang Pangeran Suryanata Banjarmasin pada Rabu, (18/8/21) kemarin sekitar pukul 02.00 wita. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bati-Bati guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku melarikan diri ke Banjarmasin kerumah temannya, dan saat penangkapan pelaku tengah beristirahat,”kata Supian.

Diketahui pelaku aksi begal yang masih bujangan ini bernama M. Zulkifli (23) warga Jalan Industri 009/002 Desa Padang Kecamatan Bati-Bati.

Kejadiannya saat itu, Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 wita pelaku mengambil kendaraan roda dua milik korban Sodik Fatoni yang ingin pulang ke rumahnya di Desa Padang.

Awalnya, korban dipanggil seseorang dengan menawarkan sebuah buah kelapa dan korban disuruh mematikan motor . Kemudian pelaku meminta uang dan dijawab korban tidak ada uang. Pelaku langsung membacok korban menggunakan senjata tajam parang dibagian tubuh belakang korban. Korban berbalik dan dibacok lagi oleh pelaku dibagian pipi kiri. Korban pun terjatuh sambil bersimbah darah, namun korban melihat motornya yang dibawa pelaku

Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bati-Bati. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam parang dibagian pipi kiri sepanjang kurang lebih 10 cm. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun.

Iptu Supian Noor menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti sepeda motor matic DA 6888 LX warna putih serta parang sebagai barang bukti dibawa ke Polsek Bati-Bati untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Basuki 
Editor : Mercurius

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula