Banjarmasin, BARITO – Dua orang laki-laki warga Jalan Kuin Utara Banjarmasin Utara bernama Nurul Ikhsan (47) dan M Yusuf (38) diciduk Tim Harapan Masyarakat (Harat) setelah keduanya kepergok membuang sabu Senin (8/7/2019) dinihari sekitar pukul 00.35 Wita. Barang bukti itu terbungkus kemasan bekas kuaci. Akibatnya mereka langsung diamankan digelandang ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum
Berawal dari patroli Tim Harapan Masyarakat (Harat) Polresta Banjarmasin yang melintas di kawasan Jembatan RK Ilir. Curiga melihat dua orang sedang duduk-duduk di atas sepeda motor di tepi jalan petugas menghampiri mereka dan melakukan penggeledahan badan kepada keduanya. Namun tim tidak menemukan benda-benda terlarang dari Ikhsan dan Yusuf.
“Tapi petugas curiga dengan bungkus bekas kuaci yang berada di aspal tak jauh dari mereka. Ternyata benar, isi bungkusan warna putih les merah itu didalamnya sabu yang diduga dibuang mereka,”terang Ka Tim Harat, Iptu Didik Supriyanto.
Setelah diintrogasi akhirnya keduanya mengakui, barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya langsung didata sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut, guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Penulis: Arsuma Editor: Mercurius