Tim Monev PPKM Mikro DPMD Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read

*Cegah Covid dan Jaga Responsibilitas Dana Desa

Di masa Pandemi Covid-19, selain tenaga kesehatan dan aparat,  peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel juga memegang peranan strategis melalui Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Desa se- Kalsel.

Tim yang dibentuk melalui SK Kepala DPMD Provinsi Kalsel Nomor : 188.48/ 178 /BPD/2021 tanggal 12 Juli 2021itu memiliki tugas memperkuat ketahanan desa menghadapi wabah dengan mengefektifkan PPKM Mikro, sekaligus memastikan alokasi dana desa (ADD) dipergunakan sesuai aturan.

Tentu bukan hal yang mudah bagi Tim Monev PPKM Mikro DPMD Kalsel mengawasi semua desa di Kalsel yang totalnya 1.864 desa di 11 kabupaten ditambah puluhan kelurahan di 2 kota, Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Memang tidak semua desa kami lakukan monev. Untuk memaksimalkan tugas kami, kami berkoordinasi dengan perangkat desa, pendamping dan aparat untuk memperoleh data akurat suatu desa dalam penerapan PPKM Mikro,”ujar Penanggungjawab Tim Monev PPKM Mikro DPMD Provinsi Kalsel, Zukifli, Jumat (6/8).

Baca Juga

Beberapa kendala di lapangan, misalnya jaringan internet yang tidak lancar, faktor geografis, resiko terpapar Covid karena mobilitas tinggi dan sebagainya tidak menyurutkan semangat tim melakukan tugasnya.

Banyak desa di Kalsel yang berada di pelosok yang jauh dari layanan telekomunikasi. Ini mau tidak mau membuat tim harus datang ke lokasi, terutama untuk melihat kondisi desa yang sebenarnya serta dan meneliti kelengkapan dokumen secara langsung.

“Memang ada yang terjun ke lapangan, hanya saja tidak harus selamanya,bisa pula secara daring. Apalagi kami secara struktural memiliki tenaga pendamping. Pendamping desa inilah yang selalu terkoneksi dengan DPMD provinsi melalui penyampaian laporan yang sifatnya insidentil dan berkala,” kata Zulkifli.

Terpisah, Tenaga Ahli Madya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan Partisipatif Provinsi Kalsel, Meidhi Susanto mengakui, dalam melakukan monev, pihaknya melakukan metode sampling. Dalam hal ini, ada 3 desa di 2 kabupaten sebagai dipilih, yakni  Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Desa Gunung Sari dan Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga

” Di KabupatenTanbu dan Kotabaru kami melakukan monev dengan berkunjung langsung. Pada saat itu, status desa dalam berada dalam zona oren, dan banyak desa yang belum terlayani internet. Maka memang harus dikunjungi dan ini sesuai tugas saya sebagai tenaga ahli di bidang dana desa, maka saya harus memastikan bahwa desa memang menganggarkan dan melaksanakan dana desa dalam APBDes-nya, termasuk mengecek dokumen dan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021. Edaran tersebut menyatakan bahwa setiap desa harus menyisihkan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 dan mendukung PPKM Mikro.

Berkait hal itu, ujarnya, tim monev melakukan pemantauan untuk melihat kesiapan desa tersebut dalam melaksanakan PPKM skala Mikro.

“Kami juga melakukan inspeksi terkait implementasi kegiatan PPKM mikro, apakah sudah dianggarkan dalam APBDes, termasuk segi legalitasnya, seperti SK dan peraturan kepala desa dalam hal pembentukan tim relawan, pembuatan posko, ruang isolasi, penyediaan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan dan sebagainya. Bahkan ketika di Kotabaru, ternyata bersamaan dengan jadwal penyemprotan disinfektan di rumah warga. Ini artinya, desa tersebut memang benar telah melakukan penanggulangan covid dan PPKM mikro,” bebernya.

Baca Juga

Sementara itu, Anggota Tim PPKM Mikro DPMD Kalsel, Husairi melihat, sebagian besar desa di Kalsel berzona hijau.

” Pada umumnya desa yang berada di zona hijau aktivitas warganya lebih banyak di wilayah desa saja. Sedangkan desa-desa zona merah atau kuning sebagian besar berada dekat kota,”jelasnya.

Dalam hal ketaatan protokol kesehatan (prokes) ,menurut Husairi, sebagian besar warga yang bekerja di sawah dan kebun memang rata-rata tidak bermasker . Tetapi jika berada di pasar atau fasilitas publik, warga sudah terlihat patuh terhadap prokes.

Rekomendasi

Baca Juga

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan tersebut, tim mengeluarkan rekomendasi, diantaranya, desa harus berhati-hati dalam menggunakan dana desa.

“Dana desa harus dikelola dengan hati-hati, terutama untuk kegiatan PPKM Mikro, sebab 8 persen dari dana desa untuk penanggulangan Covid yang besarannya sekitar Rp 80 juta itu dipakai secara berkesinambungan selama 1 tahun dan setiap kegiatan harus ada dokumentasinya,” kata Meidhi Susanto.

Terkait tugasnya sebagai tenaga ahli desa yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan atau bekerja di luar daerah dan berkonsentrasi penuh, Meidhi mengaku secara rutin melakukan tes antigen, telah disuntik antivirus dan divaksin.

Selain itu, dia menjalankan prokes secara ketat, misalnya memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah yang diganti setiap 4 jam dan  mengonsumsi vitamin. “Jika kondisi sedang drop misalnya demam, saya melakukan isolasi mandiri dan tidak memaksakan diri beraktivitas,” ungkapnya.

Baca Juga
Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar